Bangun AMP Tanpa Izin Camat Bunguran Selatan Merasa Dikadali?

tanpak pekerja sedang mengikat besi memakai bekoNatuna, (MR)
Meski belum melengkapi persyaratan untuk melakukan pembangunan AMP (Aspalt Mixing plan)di daerah penarik Kecamatan Bunguran Selatan, Namun PT Putra Bentan Karya,tetap tancap gas. Terbukti, pekan lalu, pekerjaan pembangunan AMP masih berlangsung. Padahal, beberapa instansi Pemerintah telah menyurati, agar pihak PT Bentan karya segera mengurus perizinan. Celakanya, himbauan itu seperti masuk kuping kiri keluar kuping kanan.
Tepatnya selasa pekan lalu, suara gemuruh mesin beko itu terdengar nyaring.Ketika dijambangi beberapa wartawan, lelaki setengah baya yang berada dibawah gedung, seperti tidak menginginkan kedatangan kulitinta itu. Bahkan ketika ditanya, jawaban lelaki itu singkat. “Kami hanya pekerja disini, kalau soal izin kami tidak tahu, ucapnya, sambil memperhatikan rekannya memasang baut diatas dek. Jauh sebelum itu, beberapa media lokal telah menyuarakan pekerjaan ini, namun belum ada niat baik dari pengusaha untuk lebih dulu membereskan perizinannya.

Data yang dilansir dari salah satu media online, menyebut, pembangunan AMP, tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB)serta pemberitahuan kepada Pemerintah Desa dan Camat. Setempat. Kami merasa “tertipu”. Pasalnya pembangunan AMP, tampa Surat izin bahkan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pun pemberitahuan. Sementara kontruksi bangunan, sudah mencapai 50 %. “Kami tidak mengetahui, dan tidak pernah diberitahukan, terkait pembangunan AMP, ujar Saidir,saat dihubungi beberapa wartawan 3 pekan lalu.
Kades Cemaga Kota idris juga mengaku terkejat, karena diawal ketika pembelian lahan 2 Hektar lebih oleh Ibu Asni, tidak ada pemberitahuan ke Desa lahan tersebut mau digunakan ,untuk pembangunan AMP.Kalau tak salah, Ibu Asni salah bagian pengelola proyek AMP. (Kepercayaan PT Putra Bentan Karya)Yang kami tahu lokasi itu peruntukannya untuk penimbunan material. Tidak untuk pembangunan AMP,” papar Kepala Desa Cemaga Kota.
Menurut Idris, seharusnya pembangunan tersebut harus ada izin dan tidak dibangun dekat dengan jalan besar, sehingga ketika beroperasi AMP tidak mengganggu arus lintas jalan menuju Selat Lampa. Karena Truk truk besar akan keluar masuk mengangkut material dari lokasi AMP.

Sementara itu, Yatam menerangkan PT PUTERA BENTAN KARYA,telah melakukan pengurusan untuk izin prinsip di kantor perizinan terpadu Natuna. Namun karena pengajuan dan persyaratan belum lengkap, maka tidak dapat diproses dan meminta kepada pihak PT. Putera Bentan karya untuk melengkapinya.

Peryataan Yatam diperkuat oleh Sadria. Kepala perizinan terpadu Natuna, mengaku belum ada mengeluarkan surat izin, Jika pihak PT Putera Bentan karya telah melakukan pembangunan AMP, sebelum urusan surat perizinan keluar, itu telah menyalahi aturan.

“Pengajuan untuk izin prinsip telah masuk,namun karena berkas belum lengkap tidak dapat diproses, kita dari dinas perizinan juga nanti akan melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan AMP di Penarik,” ucap Sadri dikantornya (15/7).

Sadria juga memyampaikan, agar mencoba konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU ) Natuna. karena untuk awal menerbitkan Surat Izin membangun Bangunan (IMB) harus melewati Dinas PU.

“Tolong konfirmasi ke Dinas PU, untuk perizinan IMB harus melewati Dinas PU, karena rencana awal model bangunan akan di pelajari dari Dinas PU kemudian nantinya bila sudah di telaah akan masuk kembali ke perizinan, dan mendapat surat keterangan AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup,” ujar Sadri.

Makmur kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Natuna, merasa terkejut dengan adanya pembangunan AMP di penarik, karena PT Bentan Karya belum ada melakukan pengurusan amdal. “Tidak ada pemberitahuan baik lisan dan tulisan, berarti tidak belum ada izin AMDALnya,” cetus Makmur.

Tempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Pu Natuna Edy Rianto,tidak menampik, kejelasan, bahwa pembangunan AMP di Penarik, belum ada satupun surat pengajuan masuk ke mejanya.

“Dalam hal kepengurusan IMB, seharusnya sudah masuk pengajuan keterangan untuk model bangunan, namun kami dari Dinas PU belum menerima pengajuan tersebut,” cetus Edy dari seluler nya Kasi Pembinanaan dan Pengawasan Zainal Abiddin mengaku telah,mendatangi lokasi pembangunan AMP di Penarik bersama tim perizinan dan dinas PU (21/7). Dalam sidak ke lokasi AMP, pihak PT Bentan Karya tidak dapat memberikan surat izin IMB dan keterangan lainya. Kasi Satpol PP ini langsung memberikan surat teguran pertama kepada pihak PT. Bentan Karya. Dan mengarahkan agar pembangunan di berhentikan.

“Tadi pagi telah dilakukan Sidak ke lokasi AMP di Penarik bersama bagian perizinan dan dinas PU, Pihak pengelola tidak dapat memberikan surat perizinan untuk proses pembangunan AMP ini, maka kami dari satpol telah memberikan teguran pertama dan meminta agar pengerjaan di hentikan pembangunan sampai segala surat perizinan keluar atau di lengkapi,” ucap Zainal. Sayangnya meski telah didatangi dan disurati,pembangunan AMP tetap berlangsung Bu Asni yang disebut sebut orang kepercayaan PT Bentan karya belum dapat dihubungi hingga berita ini diturunkan. >>Roy

Related posts