Babat Habis Pengedar Obat Zenith Di Kelumpang Tengah

Babat 1Kotabaru, (MR)
Peredaran obat daftar G jenis Carnophen (Zenith) memang marak. Tidak hanya di kota-kota besar, di Desa yang jauh pada pusat kota pun peredaran obat sediaan farmasi itu beredar.

Kapolsek Kelumpang Tengah, ”Akp Suria Miftah Irawan,SH,S.Ik, mengimbau kepada masyarakat secara umum dan lebih khusus masyarakat Kelumpang tengah, agar jangan sesekali menyentuh narkotika serta obat-obatan. Baik itu golongan daftar G jangan main-main dengan barang tersebut karena melanggar hukum. “Apapun jenisnya obat daftar G tanpa disertai ijin memasarkannya peredaran itu telah melanggar hukum. Segera tinggalkan kegiatannya yang menjurus ke pelanggaran hukum, bahkan melawan hukum karena itu akan merugikan diri sendiri, keluarga, lingkungan dan orang lain dan lebih baik isi dengan kegiatan yang positif,” pesan Suria.

Terbukti salah satu pengedar Zineth dengan tersangka Ramadhan Als Madhan di tangkap di depan rumahnya sendiri RT 03 Desa Sei Pinang Kec. Kelp. Tengah rabu, 7/10/15 Skj.19.30 wita. Berdasarkan info dari masyarakat bahwa tersangka menjual obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel polsek Kelumpang Tengah dengan membeli obat tersebut dan tanpa curiga Tersangka memberi obat-obatan tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 93 butir pil buat tulang atau Zineth (carnophen) dan 414 butir obat Dextromethopen beserta dengan uang sebanyak Rp.200.000,- diduga hasil penjualan obat tersebut dari tangan tersangka tersebut.

Di tempat yang berbeda, di tangkap Tsk Sdr Saiful Anwar di rumahnya di Jalan Arutmin RT. 06 Desa Sang-Sang Kec. Kelp. Tengah, Kamis 29/10/15 Skj. 11.00 wita, petugas polsek kelumpang tengah melakukan penggeledahan dirumah Sdr SAIFUL ANWAR dan mendapati Sdr SULKADRI YUSUF dalam keadaan mabuk dan setelah di tanya oleh petugas mengaku membeli obat jenis zenith dari TSK Sdr SAIFUL ANWAR , kemudian di dalam kamar ditemukan obat jenis Zenith sebanyak 24 butir , 7 butir obat jenis destro dan uang tunai sebesar Rp.1.320.000,- ,kemudian petugas mengamankan TSK beserta barang buktinya ke mapolsek Kelumpang Tengah di Geronggang untuk tindak lanjut.

Dengan tertangkapnya Sdr. Saiful Anwar kemudian dilakukan pengembangan perkara sehingga tertangkap lagi FATMAWATI NINGSIH Als MONA Binti SANI, salah satu pengedar Zineth berskala besar di Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

Kapolsek Kelumpang Tengah, ”Akp Suria Miftah Irawan,SH,S.Ik mengatakan, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi seorang warga sekitar yang merasa resah dengan profesi dilakukan. Kejadian bermula ketika petugas Polsek Kelumpang Tengah telah mengamankan Sdr. ZAENAL yang sedang dalam keadaan mabuk dan mengaku kepada petugas membeli obat jenis Carnophen zenith dari Sdri. FATMAWATI NINGSIH Als MONA Als BINI AKBAR Binti SANI(alm) kamis 05/11/15 Skj 16.00 wita, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tsk dan didapat obat jenis carnophen sebanyak 170 butir, 21 butir obat jenis dextromethopan,1 pak ctik plastik dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- yang di duga merupakan uang hasil penjualan kemudian petugas menanyakan Tsk tentang ijin edar obat jenis tersebut dan ternyata Tsk tidak memilikinya. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kelumpang Tengah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan Perintah Bapak Kapolres Kotabaru ”Akbp Suhasto,S.Ik.MH”, dalam rangka menciptakan generasi penerus bangsa yang jauh dari narkotika dan obat berbahaya lainnya maka setiap Polsek di Polres kotabaru harus memeranginya dan menangkap setiap pengedar maupun pemakai nya, ucapnya. Atas dasar itulah Polsek Kelumpang Tengah bertekat menghapuskan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di Kecamatan Kelumpang Tengah, dan alhamdulillah berkat kerjasama dengan masyarakat sekitar akhirnya dalam 1 bulan sudah berhasil menangkap 3 pengedar obat-obatan jenis zenith. Sebanyak 287 butir dan dextro 442 butir serta uang tunai Rp 1.820.000,- jelasnya. >>Hrp

Related posts