Natuna (MR)-timSaber Fungli) AKP, Komarudin, kembali melakukan penangkapan terhadap Kades Tanjung, Musmulyadi, di kantor Desa Tanjung, tgl, 09/10/2017.
Penangkapan itu dilakukan, atas laporan masyarakat ,terkait adanya biaya kepengurusan surat menyurat tanah .dengan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu rupiah.
Kapolres Natuna, HKBP Carles Panuju Sinaga, kepada media ini. membenarkan adanya operasi tangkap tangan ( OTT). Terhadap Kades Tanjung saat dihubungi lewat telpon.
‘memang benar, tim saber pungli Natuna, telah melakukan OTT, terhadap Kades Tanjung Musmulyadi siang tadi. ‘Saber Pungli Polres Natuna Tangkap Tangan Kades Tanjung, saat melakukan transaksi, pelunasan surat tanah.
“Kami mendalami informasi tersebut dengan melakukan pengintaian di sekitaran daerah Tanjung,” ujar Charles.
Adapun kronologis kejadian, pada saat melakukan penyisiran, tim melihat dua orang laki-laki sedang duduk di salah satu warung di Pantai Tanjung.
“Tim Satgas melakukan pengintaian dan melihat salah satu laki-laki memberikan uang dan langsung menghampiri kedua lelaki tersebut serta mengamankan,” ujar Charles.
Setelah diinterogasi pria tersebut mengaku sebagai Kepala Desa Tanjung bernama Musmulyadi dan uang yang diterima adalah uang dari kepengurusan surat-surat tanah.
“Biaya untuk kepengurusan tanah tersebut ditentukan oleh Kepala Desa sebesar 10% dari harga pembelian tanah,” terang Kapolres
Adapun biaya pada saat kepengurusan surat tanah sebesar Rp. 2.000.000 .Kemudian dibayar pembeli sebesar Rp. 1.500.000 pada saat surat telah diterbitkan. sisanya dibayarkan pada saat pembeli sudah mempunyai uang.
Hingga akhirnya sisa Rp. 500.000 dibayarkan pembeli tanah pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 sekira pukul 14.00 WIB di salah satu warung yang terletak di Pantai Tanjung.
Setelah mengetahui hal tersebut, anggota *SATGAS SABER-PUNGLI* langsung membawa sdr. MUSMULYADI Bin HARUN ke
Mapolres Natuna./Roy.
