KASUS Penganiayaan M.Nasir bin Diat, warga Desa Perambatan kecamatan Penukal Abab kabupaten Pali, yang wilayah hukumnya kejaksaan Cabang Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), hingga sekarang kasus ini masih Tahap P19, Akibat dari Penindakan Aparat Penegak Hukum yang tidak tegas M.Nasir Bin Diat jadi Korban, hal ini terlihat dalam Penidakan kasus ini.
Disisi lain menurut pihak korban M.Nasir Bin Diat warga Desa perambatan ini, ia mengatakan dengan tegas pada AP “ pada saat dikompirmasi AP seputar permasalahan ini, kasus penganiayaan ini saya harap bisa selesai melalui persidangan, sebab dari tanggal kejadian hingga sekarang belum ada keputusan yang jelas, masih ngambang kasus ini, dan kasus ini masih mengendap di kejaksaan Talang ubi, saya juga heran mengapa kasus penganiayaan terhadap saya ini tidak ada ujungnya, padahal kasus ini sebenarnya penganiayaan murni, Bukti Visumnya Sudah ada, keterangan saksi-saksi juga ada, namun hingga sekarang tidak disidangkan, sebenarnya apa yang terjadi ditubuh Hukum di Negeri ini, dan bagaimana penegakan Supremasi Hukum yang sebenarnya, kalau seperti ini penegakan Hukum, “ Saya kira sama saja ngadu ke tuan ke Belande, yang salah bisa jadi benar, yang benar bisa jadi salah kalau seperti ini, kalau hukum dinegeri ini tidak bisa mengadili kasus yang sangat jelas seperti kasus yang menimpa saya ini, bagaimana dengan kasus yang tidak ada saksi-saksi dan Bukti-bukti sama sekali, hal ini dugaan kami pihak aparat penegak hukum ini bukan untuk menenangkan masyarakat, melainkan kalau seperti ini penegak hukum, masyarakat jadi sengsara akibat perbuatan hukum ini, Saya berharap kepada pihak penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kajari Muara Enim, Kajati yang ada di Palembang, dan kejaksaan Agung yang ada dijakarta bisa Menelak’A kasus yang menimpah diri saya ini, dan bisa memanggil kejaksaan Talang ubi ini, Kenapa kasus ini tidak disidang-sidangkan,” saya harap agar kasus yang menimpa diri saya ini secepatnya bisa disidang, agar kasus ini bisa tuntas dan selesai, jangan sampai sekarang masih Abu-abu, Saya takut itu dengan tidak selesainya masalah ini akan muncul permasalahan baru, akibat pihak aparat penegak hukum tidak Tegas menjalankan Hukum di Negeri ini, tegasnya.
Menurut keterang Kacab Jari Talang Ubi, Herman,SH yang didampingi oleh Pran,SH. pada saat dibincangi oleh wartawan, Rabu(15/5) dia mengatakan dengan jelas bahwa mengenai kasus penganiayaan M.Nasir Bin Diat Desa perambatan, sekarang ini masi P 19, namun bukan berati kasus ini Mandek, kasus ini kelihatannya sesuai dengan pasal yang dijerat oleh Penyidik Polisi dari kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi(LP) itu pasal 351 KUHP, namun setelah dianalisa oleh pihak kejaksaan kasus 351 KUHP ini, kami lihat dari alat bukti, pertama dari Pisumnya, itu menjelaskan Bahwa yang bersangkutan itu tidak menganggu kegiatannya sehari-hari, itu hasil keterangan divisumnya, kedua dari keterangan Saksi-saksi itu juga sama, dan kasus ini mengarah ke tindak Pidana Ringan, dan perlu diketahui kasus ini pihak penyidik bisa langsung menaikan ke pengadilan, maksudnya dari penyidik awalnya, tidak harus kejaksaan yang menaikannya ke pengadilan, bukan berarti ini tidak terbukti, sebab kasus ini belum disidangkan.Ujarnya. >> Pintas

