Natuna(MR)-ALIANSI Jurnalistik Online (AJO) Indonesia menyesalkan pernyataan Ketua umum pwi Margiono , mengajak masyarakat Sumbar memilih Jokowi. Ajakan itu menciderai kode etik wartawan Indonesia.
“Kami sangat sesalkan ditengah krisis etika, Ketua PWI langgar etikanya sendiri” ungkap Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika dalam keterangan pers, dilansir dari Tempo.co (9/2/2018)
Rival menilai, Margiono dengan sadar telah melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1.
“Pasal itu menyebut, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” ungkap Rival.
Dimana Penafsiran Pasal 1 UU No 40 tahun 1999 tentang pers butir c “Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara”.
Apalagi, belum lama ini para pimpinan redaksi tergabung dalam Forum Pemred ,mendeklarasikan kesepakatan soal Pilkada dan Pilpres, tegas Rival
“Dua kali Ketua PWI melanggar etika. Kami sangat menyesalkan,” ujar Pimred Celebesnews.id ini.
Kita ketahui, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur , itu jelas baik untuknya.
Seharusnya Margiono bisa menyikapi surat edaran Dewan Pers tahun 2015, yang kembali diedarkan oleh Dewan Pers.
Isinya, Dewan Pers mendesak wartawan yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 mundur dari profesinya
Dalam surat nomor 01/Seruan-DP/X2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada, Dewan Pers meminta wartawan maju menjadi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon legislatif, ataupun tim sukses partai atau calon, segara nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prastyo, jelas Rival
Adapun sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan Dewan Pers, melainkan organisasi persnya. “Karena pers saat pemilu itu sebagai pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri.”
Jika kita melihat kemarin Margiono tampil sebagai Ketua PWI, dalam sebuah momen nasional di Hari Pers Nasional artinya Dia tidak mengindahkan seruan yang disampaikan oleh Dewan Pers, malah menunjukkan etikanya.
Tanpa mengurangi hormat saya ,ada baik nya Margiono memberikan klarifikasi pencalonan dirinya sebagai kepala daerah dan dapat mengindahkan surat edaran Dewan Pers,No 01/Seruan-DP/X2015 Tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada./Roy.
