Jakarta Selatan | www.mediarakyatnews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (22/10/2020). Agenda sidang dalam rangka pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Agustian Efendi selaku Penasihat Hukum Ruslan menyampaikan kepada Media Rakyat News, Secara peraturan saksi itu harus di ambil keterangannya di intansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kalau di rumah kita ragukan fasilitasnya tidak memenuhi. Saudara saksi adalah orang yang memposting pertama. Seyogyanya saksi itu dihadirkan di pengadilan. Karena dia adalah saksi penting. Terlebih negara punya anggaran terhadap menghadirkan saksi. Apabila saksi di mintai keterangan di rumah ini bisa merugikan terdakwa, Papar Agustian. Di ruang Sidang PN Jaksel, Kamis (22/10/2020).
“Pemeriksaan terkait keterangan saksi dari pihak pelapor nanti kita akan hadirkan terdakwa, agar kita dapat menyesuaikan sinkronisasi keterangan saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,” Lanjut Agustian.
Di tempat yang sama (Ruang Sidang PN Jaksel) Julianta Sembiring, SE. SH menyampaikan, kepada Media Rakyat News, terkait hasil sidang hari ini saksi dari pelapor artinya saksi yang memberatkan yaitu saudara A. Saudara saksi merupakan salah satu media. Kita mengindikasi saudara saksi ada kepentingan. Kita mengingatkan saudara saksi sebagai media harus bersifat netral. Namun agenda sidang hari ini di undur hingga tanggal 05 November 2020,” Jelas Julianta. (Anto)
