Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kota Baru LSM Dan Tokoh Masyarakat Datangi Polres Kotabaru

TokohKotabaru, (MR)
LSM dan Tokoh Masyarakat mendatangi Polres Kotabaru dan di terima oleh Waka Polres Kompol Roy Satya Putra,SIK.MH  Kotabaru di Ruangannya ,Senin (10/09/15)

LP3K RI Kotabaru,LSM Laskar Merah Putih dan LSM Aliansi Kotabaru dalam rangka Silaturahmi untuk meminta Informasi tentang kejadian dalam hal yang sudah dinyatakan oleh pihak Mabes Polri bahwa Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais itu tersangka.

Waka Polres Kotabaru mengatakan,”Irhami sudah ditetapkan oleh Bareskrim bahwa terjadi tindak pidana Korupsi pasal 6 pejabat Negara pengguna Jabatannya dan sudah di umumkan oleh Kabareskrim dan ditindak lanjuti oleh Dirkrimsus Polda Kalsel sejauh ini masih berjalan dan masih proses penyidikan, dan belum ditahan,”kata Roy.

“Kami gabungan LSM dan Tokoh Masyarakat datang ke Polres Kotabaru minta Informasi tentang kepastian yang telah dinyatakan oleh pihak Kepolisian RI Mabes Polri, bahwa Bupati Kotababaru, Irhami Ridjani Rais itu tersangka. “Jelas Ketua LP3KRI Kotabaru Hardiyandi,SH

Karna menurut Hardiyandi, banyak masyarakat saat Sholat Ied di Masjid Raya Kotabaru Irhami menyampaikan, bahwa tuduhan mereka itu fitnah. dan ketika berada dibeberapa Kecamatan juga mengatakan demikian,dan sebelumnya Irhami juga menyampaian pada saat acara pembukaan pawai Akbar menyambur Hari Raya Idul Fitri bulan lalu.

Kami ingin menanyakan dalam hal apa kasusnya, karena Informasi bocoran dalam masyarakat yang tidak di pastikan dia di sangkut pautkan tentang masalah tentang penjualan tanah yang ada di Kecamatan Kelumpang Hilir dalam hal ini di desa Tarjun.

Hal yang sama juga dikatakan, Yudi Sunardi LSM Laskar Merah Putih Kotabaru,”kami merapat ke Mapolres Kotabaru dalam rangka ke ingin tahuan kami bagaimana terkait dengan di tetapkanya Bareskrim Pol Polri bapak Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Rais ? yang saat ini tidak ada kejelasan tentang sejauh mana pengembangan Penyidikannya.

“Maka kami LSM merapat di sini karena banyak di masyarakat berkembang bahasa-bahasa  Pro dan kontra bahkan ada yang mau memasang badan bahwa H Irhami itu tidak bersalah artinya fitnah,”pungkas Yudi. >>Hasan

Related posts