Kepala Daerah Wajib Jaga Kuota BBM Bersubsidi

Jakarta,(MR)
PEMERINTAH Pusat telah membagi kuota BBM bersubsidi di setiap daerah di seluruh Indonesia. Kepala daerah wajib menjaga kuota BBM bersubsidi yang dimilikinya.
Demikian ditegaskankan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo saat jumpa Pers di Kantor Kementerian ESDM beberapa hari lalu. Dikatakannya, apabila kuota BBM bersubsidi tersebut telah habis, daerah tersebut tidak akan mendapatkan kuota tambahan.
“Ini ada payung hukumnya, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar tertentu dengan tujuan melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yang sudah berlebihan” tegasnya, usai konferensi pers pembatasan BBM bersubsidi akhir pekan lalu, Sabtu (4/5).
Evita menjelaskan kondisi tiap daerah berbeda-beda, sehingga kuota BBM bersubsidi dibagi sesuai kondisi daerahnya. Setiap kepala daerah telah menyetujui pembagian kuota BBM bersubsidi tersebut dan berkomitmen untuk menjaga konsumsi premium sesuai kuotanya.
Diakui Evita, sejumlah daerah khususnya di Kalimantan khawatir konsumsi BBM bersubsidi melampaui kuota yang ditetapkan. “Ini sudah ada aturannya. Sehingga dorong masyarakatnya beli di SPBG,” tuturnya.
Akan tetapi, Evita menyebutkan kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun ini sebesar 42 juta kiloliter. Jumlah itu lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 sebesar 40 juta kiloliter.
“Sekarang kita jaga konsumsi kuota BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai sebanyak-banyaknya 42 juta kilo liter,” sebutnya.>>Nokipa

Related posts