Terobsesi Mendirikan Poli Teknik Yayasan Nurul Islam Malah Tertipu 50 Juta Lebih

Pamekasan,(MR)

BERAWAL dari perkenalan salah satu pengurus Pondok dengan Atram Raini di rumah teman korban, pelaku menawarkan dan mencari Yayasan Pondok Pesantren yang mau mendirikan Poli Tehnik baru di Pamekasan dengan dana 15 miliar lebih. Dalam menjalankan aksinya pelaku yang ber alamat di Desa Kandengan Tengah Kecamatan Blotoh Kabupaten Sumenep selalu mengaku menjadi pengacara dan punya kedekatan khusus dengan Marsuki Ali ketua DPR RI yang membantu suksesnya pendirian Poli Tehnik tersebut.

Setelah persaratan yang di minta pelaku sudah lengkap, pelaku dengan di dampingi temannya yang bernama Ainur Rahman yang belakangan di ketahui beralamat di Desa Kalianget Sumenep menyampaikan kepada korban akan ada tim survei lokasi lahan yang akan di bangun selang beberapa hari kemudian pelaku datang dengan tim yang katanya mereka konsultan dari Jawa Timur yang belakangan di ketahui bernama Ahmad Kusairi yang beralamat di Desa Jambu Kecamatan Lentang Kabupaten Sumenep mulai saat itu pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan alasan pembuatan proposal dan transport konsultan setelah itu korban di mintai uang lagi dengan alasan akan dikirim kepada tim perumus yang ada di kementrian pendidikan di Jakarta.

Beberapa hari kemudian pelaku mengajak korban ke kota Malang untuk menemui salah satu tim perumus yang kata pelaku bernama Pak Ipung dalam pertemuan tersebut di sampaikan oleh Ipung korban tidak usah mengeluarkan biaya sepeserpun tanpa ada kepastian proyek Poli Teknik tersebut turun namun pada kenyatannya pelaku meminta uang lagi kepada korban dengan alasan transport Ipung ke Jakarta.

Dari sinilah korban mulai curiga kepada pelaku sehingga korban mencari Ahmad Kusairi yang kata mereka konsultan proyek dari hasil pertemuan tersebut Ahmad Kusairi bercerita bahwa yang punya kedekatan khusus dengan Marsuki Ali ketua DPR RI adalah dia sendiri. Dan dia bercerita tentang kesuksesan-kesuksesan dia dalam hal mengurus proyek dari pusat sehinga korban mempercayai kata-kata pelaku dan korban tertarik untuk melanjutkan usulan tersebut.

Sehingga pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang secara berkala dengan alasan-alasan revisi proposal, penebusan ijazah pendukung sampai dengan transport Marsuki Ali Jakarta Sumenep setelah korban mendesak pelaku meminta bukti terima yang dari kementrian, pelaku hanya bisa memberikan bukti terima Hasil Scan buatan pelaku sendiri. Saat itulah korban mulai sadar sehingga Pengurus dan Pengasuh Pondok Pesantren kroscek langsung ke Kantor Kementrian Dinas Pendidikan Di Jakarta, ternyata program itu untuk Pamekasan tidak ada dan proposal yang di maksud juga tidak ada masuk ke Kementrian Dinas Pendidikan.

Dari situlah korban mulai menyadari kalau dirinya telah tertipu sehingga korban meminta pertanggun jawab dari pelaku untuk mengembalikan uang yang masuk ke pelaku total kerugian korban mencapai 50 juta lebih dan menyelesaikan permaslahan tersebut secara kekeluargaan namun pelaku yang asli dari Banyuwangi ini tetap bersikukuh kalau program tersebut pasti turun justru pelaku terahir kali meminta Pengurus dan Pengasuh Pondok Pesantren untuk menemui pelaku di Sumenep yang kata pelaku akan di adakan pertemuan di notaris untuk penandatangan MOU namun setelah di tunggu seharian pelaku sulit di temui dan tidak terjadi penandangan tersebut sehingga korban mencoba meminta tolong kepada saudara-saudara pelaku untuk menjadi mediasi untuk penyelesaian uang tersebut namun pelaku malah mematikan HP, sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku. Dan korban tidak bisa menemui pelaku dirumahnya.

Menurut mertuanya Ahmad Kusairi telah di usir dari rumah mertuanya tersebut. Terakhir korban minta tolong kepada Kepala Desa Jambu, Kapolsek Lenteng dan Koramil Lenteng namun tidak ada hasil sehingga saran dari para penegak hukum tersebut menyarankan kepada korban untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dan korban telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Resort Pamekasan dengan laporan polisi nomor : LP/502/XII/2012 Tanggal 27 Desember 2012 menurut penyidik yang menangani kasus tersebut sampai berita ini di tulis masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. >> UFIK

Related posts