Monopoli Kios Pasar Kediri: Satu Nama Kuasai 21 Unit, DPRD Minta Audit Total!

Kediri, MR – Komisi B DPRD Kota Kediri menyoroti adanya penguasaan lapak dan kios yang melampaui batas ketentuan di sejumlah pasar, seperti Pasar Pahing dan Pasar Bandar. Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2022, batas maksimal kepemilikan hak sewa kios adalah lima unit per orang. Jumat, (11/09/26).

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya oknum yang menguasai hingga 21 kios atas satu nama di Pasar Pahing, serta enam kios di Pasar Bandar. Praktik monopoli ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil lain yang antre ingin mendapatkan tempat untuk mencari nafkah.

Langkah Tegas dan Audit DatabaseKetua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi (Arjun), menegaskan bahwa pihak pengelola pasar harus berani mengambil sikap tegas secara transparan. Pihaknya meminta Perumda Pasar Joyoboyo untuk menyerahkan database menyeluruh terkait data penguasaan dan kepemilikan kios. Jika terbukti ada kepemilikan yang diwariskan ke keluarga tetapi masih atas satu nama, statusnya harus dipecah secara resmi.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, mengakui bahwa penguasaan kios melebihi aturan tersebut telah terjadi secara turun-temurun sejak lama, yang kini memicu gesekan saat upaya penataan ulang dilakukan. (Ag).

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.