Lampung Utara, MR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang kerja sama dengan perusahaan pers, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Siger Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa,
6 Januari 2026.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi, serta ketua wadah organisasi pers dan pimpinan perusahaan media.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada seluruh perusahaan pers terkait perubahan regulasi kerja sama media dengan pemerintah daerah. (Doni)
