Prabumulih MR
Kapolres Prabumulih AKBP Yerry Oskag S.Ik mengimbau kepada masyarakat tentang banyaknya pasar malam yang buka di hampir setiap sudut dan tengah Kota Prabumulih untuk tidak berlaku kriminal baik itu dari pengusaha maupun dari masyarakat,di katakan Yerry saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prabumulih (17/10) rabu kemarin.
Menurut Yerry keberadaan pasar malam di Kota Prabumulih dengan segenap hiburan yang di suguhkan belum bisa dikatakan perjudian secara mutlak,sebab permainan yang di dapati di pasar malam seperti bola gelinding dan sebagainya hanyalah hiburan layaknya hiburan yang ada di timezone.
Selain itu,Yerry juga menjelaskan bahwa Hukum tidak bisa di campur adukan dengan Agama,yang mengklaim permainan yang ada di pasar malam di identikan dengan perjudian berdasarkan kitab suci Al-Qur’an,Menyingkapi banyaknya kalangan masyarakat terutama dari kalangan masyarakat muslim yang menganggap permainan yang ada di pasar malam sangat identik dengan perjudian.
Dijelaskan Yerry,bahwa polisi tidak mempunyai dasar yang kuat untuk menangkap,karena hukum dinegara ini Polisi tidak berdiri sendiri dalam menangi setiap permalahan yang menyangkut aturan dan undang-undang,karena masih ada pihak kejaksaan dan kehakiman,’’jikapun polisi menangkap dan tenyata kejaksaan tidak bisa menerima,tentunya akan sia-sia’’
‘’jadi soal pasar malam yang ada saat ini polisi hanya memberikan izin saja,jika nantinya terjadi keributan maka otomatis pasar malam tersebut urat izin nya kita cabut,selama di lapangan aman-aman saja tanpa kriminal apa masalahnya,’’ kata Yerry (alex)
