Konflik Lahan Meningkat UU Perkebunan Mendesak Direvisi


Jakarta,(MR)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan mendesak untuk direvisi. Pasalnya, konflik lahan antara pengusaha kehutanan dan masyarakat makin meningkat dari tahun ke tahun.
Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sarjono menuturkan awal diterbitkannya UU Perkebunan pada 2004 silam, belum terlihat adanya berbagai permasalahan.”Namun, sejak tiga tahun terakhir ini telah terjadi berbagai perkembangan sehingga perlu dicermati bersama untuk dilakukan peninjauan kembali atas UU Perkebunan itu,” kata Mukti di Jakarta, Rabu (17/10).
Mukti menyebutkan pada tahun 2011 baru sekitar 49 kasus konflik lahan yang terselesaikan dari 822 kasus konflik lahan yang ada. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 694 kasus pada 2010, sedangkan penyelesaian hanya 57 kasus. “Kalau tidak ada landasan yang kuat, konflik bisa lebih banyak lagi,” tukas Mukti.
Padahal, usaha perkebunan kini berkembang cukup pesat dan menyerap tenaga kerja hingga 19,1 juta orang. Mukti menyebutkan, sumber devisa penerimaan ekspor dari sektor perkebunan senilai US$32,2 miliar di luar cukai rokok Rp72 triliun dan pajak ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) senilai Rp 28,8 triliun.
Mukti mengklaim, sektor perkebunan ini dapat mengentaskan kemiskinan terhadap 200 ribu kepala keluarga per tahun dan meningkatkan pendapatan petani hingga US$1.551 per kepala keluarga setiap dua hektare lahannya per tahun. >> Eka Lesmana

Related posts