Jabatan KEPSEK di Pusbindik Cibinong Cianjur Jadi Bisnis

Cianjur, (MR)
DIJAMAN moderenisasi ini banyak terjadi berbagai tuntutan alam semakin panas karena cara berpikir terhadap kebijakan pun dalam tubuh birokrasi pemerintahan semakin banyak tidak terpuji akibat kesemarawutan pelaksanaan peraturan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah dinilai banyak disalah artikan yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan bahkan penegakan aturan repormasi kedisiplinan di abaikan sesuai peraturan pemerintah PP nomor : 30 tahun 1983 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil Peraturan tersebut bernasib malang karena tidak konsisten dan tidak konsekwen dalam membangun reformasi kedisiplinan diduga pelaksana kebijakan itu di tubuh pemerintah daerah pada umumnya Kontradiktif yang seharusnya pengangkatan Kepsek Berdasarkan hasil Penilaian kinerja jadi tidak memberikan contoh baik kepada Generasi penerus atau pelopor anak bangsa, namun sangat di sayangkan penerapan aturan di birokrasi pemerintah daerah semakin semerawut rancu, bukti dan tidak bukti memang terjadi muncul jadi jual beli jabatan melalui sogok, suap, pelicin SSP.
Seperti yang terjadi di wilayah pusbindik Kecamatan Cibinong calon Kepsek sekolah dasar di lingkungan pusbindik TK/SD kecamatan Cibinong cianjur pada tanggal 29 Maret 2012 hasil seleksi calon Kepala Sekolah Rangking (1) tidak diangkat, rangking (V) diangkat karena sinyalemen nya diduga sistem sogok-Suap-Pelicin (SSP).
Menurut Kapusbindik TK/SD Kecamatan Cibinong Drs Dedi Sumaryadi, M.Si mengatakan ya benar tidak menutupi kemungkinan bahkan beberapa calon kepala Sekolah untuk mengisi kekosongan Kepsek semua sudah menyiapkan rata-rata nilainya Rp.10juta tetapi uang itu belum saya terima maka uang itu (10) juta di serah di simpan di masing-masing rekening bank karena pelantikan belum ada kepastian kapan-kapanya,”jelasnya Kapus”.
Kemudian pengawas TK-SD kecamatan Cibinong yang tidak mau disebutkan namanya memang benar permaslahan itu perlu juga diangkat karena supaya jadi efek jera sebagai cambuk dalam pengaturan kebijakan jabatan  sekarang yang punya jabatan itu orang banyak duit, jelasnya.
Di tempat terpisah tokoh pendidikan yang tidak perlu disebut jati dirinya, tadinya saya akan menurunkan LSM namun kalau sudah di temukan surat Kabar ya silahkan saja publikasikan karena kebijakan itu dinilai tidak adil,” tegasnya.
Mantan Kapusbindik Cibinong juga menyebutkan ya sementara ini saya Cuma bisa mendengarkan dari jauh, memang kalau surat kabar sudah mempunyai bukti  itu sudah  tidak bisa di bantah lagi karena bukti ini merupakan permasalahan yang sudah (A.1) sudah jelas kalau begini caranya.”ungkapnya.
Bendahara pusbinidik TK-SD Kecamatan cibnong Jejen, menerangkan kalau urusan pengangkatan Kepala Sekolah tidak tahu persis kareana saya tidak dilibatkan,”ujarnya. Kemudian kabid TK-SD Disdik Kabupaten Cianjur Drs.Asep Saepulrahman pernah juga menyebutkan permasalahan itu coba tolong dilklarifikasi dulu supaya tidak menjadi suudon,” singkatnya Kabid.
Begitu Pula dikatakan Anggota Pidsus Kejaksaan Negri Cianjur Sugianto SH menyebutkan Kalau soal pelicin sama saja Praktik nya dengan suap menyuap tapi memang tidak merugikan uang Negara Cuma pelanggarannya Tentang Kedisiplinan Pegawai Negri Sipil jadi Memangpaatkan situasi dan kondisi,” jawabnya.
Bila di satu lembaga satu wadah tidak ada keharmonisan tidak singkron dan tidak berkesinambungan di dalam pelaksanaan kebijakan akan terjadi komplikasi politik birokrasi yang pada akhirnya masing-masing turpoksi ketika ada program di nilai jadi ajang rebutan masing-masing pula ingin menguasai kebijakan yang berakhir saling hujat menghujat saling tuduh dan saling menyalahkan kinerjanya. >> Deden Trio/A.Sofyan

Related posts