Samosir, MR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar sosialisasi Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, di Kantor KPU Kabupaten Samosir, Sabtu (20/1)
Sosialisasi lokasi dan jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Umum 2024 dibuka Plh Ketua KPU Kabupaten Samosir Jayan Basri Tamba didampingi Anggota KPU Samosir Irvando Situmorang.
Turut dihadiri Bupati Samosir yang diwakili Asisten I,Tunggul Sinaga, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, Kasat Intel Polres Samosir, AKP Marpaung, Pabung Kodim 0210/Taput, Bawaslu Samosir, Partai peserta pemilu dan insan pers.
Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Kabupaten Samosir, Jayan Basri Tamba, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu, ada beberapa metode terkait kampanye salah satunya rapat umum, yang mana kampanye rapat umum akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini dapat menyelaraskan jadwal dan tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye dalam metode rapat umum,”ucapnya..
Kesempatan yang sama, Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga mengatakan terkait kampanye rapat umum , KPU sudah menjadwalkan secara langsung agar peserta pemilu dapat melaksanakan rapat umum secara lancar.
Kami menghimbau kepada peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas dapat berjalan tertib, aman dan damai.
“Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung tahapan kampanye agar berjalan dengan baik. Dan berharap peserta kampanye agar mentaati ketententuan yang berlaku saat melaksanakan rapat umum, misalnya tidak boleh melibatkan anak dibawah umur, dan tetap menjaga Ketertiban serta tidak merusak fasilitas umum”, harapnya.
Selanjutnya, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dari Partai Politik dengan KPU, BAWASLU dan Polri.
(JuntakStar)
