PASCA DIANIAYA, DAFFA JATUH SAKIT

Pemalang Jateng, (MR) – Beberapa hari yang lalu DAFFA korban dugaan penganiayaan oleh tetangganya, kini dikabarkan sedang mengalami sakit. Hal ini, membuat gusar dan gelisah Ismail serta keluarganya. Pasalnya, menurut pengakuan Ismail, pengaduan ke Polres Pemalang belum juga mendapat panggilan.
Bapak 7 anak ini, mencoba memeriksakan kembali Daffa ke klinik pratama Roja’ Asyifa Moga, dengan tujuan mengetahui hasil perkembangan visum yang sebelumnya. “Saya khawatir dengan kondisi anak saya sekarang. Sudah sejak kemarin demam dan mengeluh dadanya semakin sakit”. Keluh Ismail, terlihat menahan rasa haru.
Perlu untuk diketahui, pasca terjadi dugaan penganiayaan, Daffa, sekitar dua hari yang lalu mengalami demam yang cukup tinggi disertai dengan rasa nyeri dibagian dadanya, yang menurut Ismail dibagian itulah Daffa mendapatkan kekerasan fisik. Tentu saja ini membuat Ismail sangat mengkhawatirkan keadaan anak bungsunya tersebut.
Ironisnya, di klinik Roja’ Asyifa Moga, ketika Media Rakyat mencoba konfirmasi dengan dokter Soleh, yang memeriksa Daffa saat itu. Tidak disangka mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Sepertinya, dr. Soleh salah paham, ketika Media Rakyat menanyakan hasil visum yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 1 April 2021, dia memberikan keterangan dengan nada tinggi.
“Sakitnya dia (Daffa-red), tidak ada hubungannya dengan kasus pemukulan (visum) yang kemarin”. Jawabnya, dengan suara agak tinggi terlihat emosi. Dia menambahkan, kalau visum yang dimaksud itu tidak akan dibuat apabila tidak ada permintaan dari pihak kepolisian.
Saat itu, Wartawan Media Rakyat, mencoba menjelaskan terkait hak-hak pasien untuk mendapatkan keterangan dan data-data perkembangan rekam medis di klinik tersebut. Namun sayangnya, dr.Soleh sepertinya terlihat sudah terlanjur emosi.
Dilain pihak, Mohammad Khairul salah satu mahasiswa Magister Ilmu Hukum fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Memberikan sedikit penjelasan terkait kasus penganiayaan dan Visum serta hak-hak pasien.
Opini Hukum atas Hak Pasien terhadap Hasil Visum et Repertum
Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan. Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHAP, dan turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Prosedur ini menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang di dalam bagian pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti.
Berdasarkan deklarasi hak-hak manusia  (declaration of humans rights) dari PBB, tahun 1948 setiap orang berhak mendapat pelayanan dan perawatan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya , juga jaminan ketika menganggur, sakit, cacat, menjadi janda, usia lanjut atau kekurangan nafkah yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaannya. Pasien seharusnya dihargai hak dasar dan hak asasi pasien, namun terkadang karena beberapa hal hak pasien ini diabaikan, sehingga perlindungan hukum terhadap pasien semakin memudar. Menurut Satijipto Raharjo, Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Berkaitan dengan hak pasien, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Salah  satu contoh kasus yang terjadi ialah tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh informasi atas hasil VeR (Visum et Repertum), pasca terjadi dugaan penganiayaan, korban inisial D sekitar dua hari yang lalu mengalami demam yang cukup tinggi disertai dengan rasa nyeri dibagian dadanya, yang menurut Ismail (orang tua korban) dibagian itulah korban mendapatkan kekerasan fisik.
Salah satu klinik yang melakukan VeR tersebut, ketika Media Rakyat mencoba konfirmasi dengan dokter Soleh, yang memeriksa korban saat itu secara tidak terduga mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Sepertinya, salah satu dokter yang menangani salah paham, ketika Media Rakyat menanyakan hasil visum yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 1 April 2021, dia memberikan keterangan dengan nada tinggi. “Sakitnya dia (korban), tidak ada hubungannya dengan kasus pemukulan (visum) yang kemarin”. Jawabnya, dengan suara agak tinggi terlihat emosi. Dia menambahkan, kalau visum itu tidak akan dibuat apabila tidak ada permintaan dari pihak kepolisian.
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat kita pelajari bahwa salah satu hak pasien yang dilanggar dan diabaikan adalah hak atas informasi medik, yaitu pasien berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan keadaan penyakit, yakni tentang diagnosis, tindak medik yang dilakukan, risiko dari dilakukan atau tidak dilakukannya tindak medik tersebut. Hak untuk mengetahui isi rekam medik (Inzagerecht) Secara umum telah diketahui bahwa pasien adalah pemilik isi rekam medik, tetapi dokter atau rumah sakit adalah pemilik berkas rekam medik serta bertanggung jawab sepenuhnya atas rekam medik tersebut. Apabila pasien menghendaki keluarga atau pengacaranya atau seseorang yang dikuasakan untuk mengetahui isi rekam tersebut, maka pasien harus membuat surat ijin tertulis atas surat kuasa untuk itu. Berdasarkan ijin itu, dokter atau rumah sakit dapat memberikan ringkasan atau fotokopi rekam medik tersebut, meskipun dokter atau rumah sakit harus tetap menjaga rekam medik tersebut dari orang yang tidak berhak.
Berdasarkan pembahasan diatas maka hak pasien yang paling menonjol dan juga merupakan hak asasi dari pasien adalah hak atas informasi medik dan hak atas persetujuan tindakan medik yang kemudian bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan medik adalah Informed Consent, hak atas pendapat kedua yang bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan medik adalah pasien diberi kebebasan untuk membandingkan hasil diagnosa , hak atas rahasia medik yang bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan medik adalah diaturnya siapa saja yang dapat mengakses informasi terhadap dirinya baik itu informasi pribadi ataupun informasi medik yang ada di dalam rekam medik , hak akses atas rekam medis yang bentuk perlindungan hukumnya dalam pelayanan medik adalah diatur mengenai hak untuk melihat rekam medik baik dalam bentuk fotokopi ataupun softcopy yang bisa diminta dan digunakan untuk kepentingan finansial yaitu sebagai bukti untuk klaim asuransi, atau untuk kepentingan perdata bila dirasa dirinya dirugikan atas diagnose yang diberikan tenaga kesehatan atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaian rumah sakit.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang praktik kedokteran bahwa Hak pasien dalam undang – undang ini diatur dalam Pasal 52 yang mengatakan bahwa: Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak : mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis , meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis , menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis. Mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai pengaturan hak pasien tersebut terdapat di dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagaimana akan dijelaskan pada huruf selanjutnya.
Di dalam undang – undang ini hak pasien terhadap rahasia medik tidak diatur, sebagaimana kita tahu hak atas rahasia medik adalah salah satu hak yang timbul dari hak privasi yaitu hak asasi manusia. Informasi yang diperoleh oleh tenaga kesehatan tentang pasien baik itu informasi pribadi, sosial maupun tentang informasi medik terkait kesehatannya seharusnya dijamin dengan rahasia kedokteran.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan  Hak pasien dalam Undang – Undang ini diatur pada Pasal 56 sampai dengan Pasal 58. Hak pasien yang dilindungi dalam undang – undang ini adalah hak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan medik setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap, ha katas rahasia medik sebagaimana diatur di dalam Pasal 57 yang mengatakan bahwa : “ setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan hak untuk menuntut rugi atas kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Beberapa kasus pasien atau yang mewakilinya berhak untuk mengetahui informasi hasil rekam medik tanpa ada persetujuan tertulis. Hal ini sebagaimana dimanatkan dalam Permenkes No 290 tahun 2008 pada Pasal 4 mengatakan bahwa: “Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran”.
Bila dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya di dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 hal mengenai pengecualian atau tidak diperlukannya persetujuan tindakan kedokteran diatur pada Pasal 11 yang mengatakan bahwa: “ Dalam hal pasien tidak sadar / pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun” . pada kasus di atas, pasien menurut penulis sudah dalam keadaan darurat, dimana menurut keterangan orang tua korban, korba sudah mengalami sakit demam dan mengeluh pada dadanya yang semakin memburuk sehingga perlu ada penanganan medis dan secepatnya mendapatkan perlindungan hukum bagi korban.
Pihak yang memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran padanya terdapat hak tolak ungkap (Verschoningsrecht), namun terdapat pengecualian pengungkapan salah satunya apabila hal tersebut diatur di  dalam peraturan perundang-undangan. Dalam permenkes ini diatur mengenai pengecualian tersebut dan kondisi – kondisi bagaimana yang menmungkinkan untuk pembukaan rahasia kedokteran. Hal ini diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa: “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien untuk pembukaan rahasia mengenai hal ini maka diperlukan persetujuan dari pasien dan keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan, mengenai hal ini diperlukan persetujuan tertulis maupun sistem informasi elektronik yang diyatakan telah diberikan pada saat pendaftaran pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, bila pasien tidak cakap untuk memberikan persetujuan maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan siding pengadilan. Pembukaan dapat melalui pemberian data dan informasi berupa visum et repertum, keterangan saksi, dan/ atau ringkasan medis. Untuk permohonan pembukaan rahasia kedokteran ini harus dilakukan secara tertulis dari pihak berwenang, bila pembukaan rahasia kedokteran atas dasar perintah pegadilan atau dalam siding pengadilan, maka rekam medis seluruhnya dapat diberikan. Hal ini diatur dalam Pasal 7.
Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri sendiri dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin serta kepentingan umum. Untuk kepentingan etik atau disiplin diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Hal mengenai kepemilikan rekam medis diatur didalam Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269 tahun 2008 yang menyatakan bahwa: “Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, isi rekam medis merupakan milik pasien, isi rekam medis dalam bentuk ringkasan rekam medis, ringkasan rekam medis diberikan dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang berhak atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga yang berhak untuk itu” Berdasarkan pembahasan diatas maka hak pasien di indonesia telah diatur dan dilindungi di dalam peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang kemudian mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam beberapa Peraturan Menteri Kesehatan, hal ini menunjukan bahwa hak–hak pasien telah diperhatikan dan dilindungi oleh hukum positif Indonesia.
Berdasarkan uraian legal opinion di atas, maka penulis berpendapat bahwa memperoleh informasi Hasil visum et repertum merupakan hak pasien yang telah dijamin oleh undang-undang baik menggunakan izin tertulis maupun tidak tertulis, sehingga pasien atau korban anak  harus dijamin hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum atas suatu tindak pidana yang terjadi. [SatriyoAdie\Iwan]

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.