Sosialisasi Pokok Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS 2021Di Kotamobagu

Kotamobagu, (MR) – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021, Kamis (25/02/2021) kemarin yang diselenggarakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kotamobagu.

Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, se-Kotamobagu.

“Kegiatan ini diikuti oleh 85 Sekolah tingkat SD, SMP yang diwakilkan langsung oleh Kepala Sekolah, Bendahara, serta Operator di Kotamobagu,” kata Rastono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Kamis (26/02/2021).

Dalam kegiatan itu Dinas Pendidikan Kotamobagu menjelaskan tentang jenis belanja BOS dan sistem pelaporannya.

Pengadaan peralatan protokol kesehatan menjadi hal yang utama di sekolah dan pengembangan TIK yang bertujuan untuk membangun sekolah bermutu yang adaptif dengan literasi digital yang ada.

Dinas Pendidikan juga menjelaskan, pokok-pokok kebijakan rancangan Permendikbud tentang petunjuk teknis BOS Tahun 2021, tujuan BOS sendiri, syarat dan kriteria penerima, penetapan sekolah penerima, satuan biaya BOS, penggunaan dana BOS, pelaporan pengembalian dana “Serta sisa dana, hingga menjelaskan mengenai sanksi untuk para oknum apabila terjadi penyimpangan saat adanya temuan dari BPK.

“Saya berharap penggunaan dana BOS tahun 2021 agar lebih bijak dari tahun sebelumnya walau belum adanya RAB dari BPK, untuk tahun ini anggaran dipegang langsung oleh bendahara agar diwaktu pemeriksaan bendahara dapat menjelaskan mengenai data pertanggungjawaban nantinya.”ujar Rukmi Simbala, MAP selaku Kepala Dinas Kotamobagu

Diketahui, sosialisasi ini dilakukan dengan dua tahap dan selalu mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.