Mengurus Surat Alashak Biaya Besar Ada Keterlibatan Oknum Kelurahan Dompak?

Tanjungpinang,(MR)

WALAU sudah ditetapkan menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), namun wajah pulau Dompak masih terasa hijau. Bentangan hutan bakau (Mangrove) tampak lebih mendo-minasi dari pada kemegahan pembangunan berbagai infra-struktur pemerintahan.

Dan ternyata, didalam keheningan pulau Dompak dengan keramahan penduduk ala masyarakat pedesaan, tersimpan berbagai persoalan yang menarik untuk ditelisik. Terutama persoalan tanah, yang menyimpan teka-teki dan belum terjawab. Klaim besar-besaran atas penguasaan tanah oleh sebuah perusahaan asing diwilayah Dompak, salah satu persoalan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Kini mencuat masalah besarnya biaya pengurusan sebuah surat Alashak yang disinyalir melibatkan oknum Kelurahan Dompak berinisial S. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber yang minta tidak disebutkan jati dirinya mengungkapkan. Kepe-ngurusan biaya pembuatan surat Alashak, yang ditangani pengawai Kelurahan Dompak itu bukan saja menelan biaya yang terbilang besar, hingga jutaan rupiah.  Akan tetapi, waktu penyelesaian surat Alashak juga memakan waktu lama.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, di Kelurahan lain tidak sampai pada angka jutaan bila mengurus surat Alashak. Di Kelurahan Dompak ini saja yang biayanya selangit untuk mengurus Alashak, ngak tahu mengapa bisa begitu. Sebenarnya ini sudah lama, tetapi tidak ada warga yang mau melapor, mungkin takut di persulit,” ujar sumber ini.

Hasil konfirmasi wartawan terhadap salah seorang warga Sungai Sudip, Dompak Darat, membenarkan keterangan tersebut. Lelaki berpenampilan sederhana ini menyebutkan nama salah seorang Pegawai Kelurahan Dompak, yang hing-ga kini belum menyelesaikan surat Alashaknya kendati telah memberikan sejumlah uang.

“Berkas saya sudah lama masuk hampir 1 tahun, tapi baru sekarang ada jalan keluarnya. Artinya, sekarang sudah diketik tapi masih batas-batas sepadan, tanda tangan RT/RW belum ada. Masalah dana, dia (pegawai Kelurahan Dompak) memang tidak minta. Saya kasih Rp1 juta, tapi dia menjanjikan surat Alashak nya 3 hari selesai. Kenyataannya tidak siap sampai sekarang. Tadinya perkiraan saya, RT/RW ikut dalam masalah ini, karena alashak itu ada tanda tangan RT/RW juga. Ternyata tidak,” tukasnya.

Masih keterangan warga Sungai Sudip ini, karena janji pegawai Kelurahan tersebut untuk mengurus Alashaknya meleset, ia pun mempertanya-kan apa kendalanya. Namun sang pegawai Kelurahan memberikan alasan yang tidak masuk akal. “Saya tanyakan, dia mengulur-ulur waktu. Alasan-nya tidak ada blangkolah, tidak ada waktulah. Mungkin  uang yang saya kasih itu kurang. Padahal rekomendasi dari  BPN sudah ada,” singkatnya.

Untuk biaya BPN turun mengecek lokasi lahannya, sumber ini mengaku tidak mengeluarkan biaya yang besar. Karena petugas BPN yang waktu itu turun menolak untuk dibayar. “Mereka bilang tidak ada biaya untuk urusan ini, karena mereka sudah ada gaji. Tapi kalau kita mau kasih uang rokok atau untuk minum kopi itu terserah kita. Mau dikasih silahkan, tidak pun tidak ada masalah,” urainya.

Ketua RW 03, Dompak, Muhammad Din, dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/4), membenarkan adanya keluhan dari warganya terkait masalah pengurusan surat alashak. Bah-kan, pihaknya segera mengirim-kan surat kepada pihak Kelu-rahan atas uneg-uneg besarnya biaya mengurus surat alashak yang disampaikan warganya tersebut. Sebab secara tidak langsung perangkat pemerintah yang terkecil itu, RT/RW, yang ikut membubuhkan tanda tangan di dalam surat Alashak akan kena imbas atas punggutan biaya pembuatan surat Alashak yang cukup besar.

“Masyarakat akan ikut menuduh kami menikmati uang pengurusan surat Alashak tersebut, padahal kami tidak tahu menahu. Kami tahunya tanda tangan, kalaupun ada yang memberi uang kopi, Rp.50 ribu itu sudah paling besar. Sebagai RT/RW, kami tidak mau mempersulit masyarakat, tetapi dengan adanya keluhan dari warga tentang besarnya biaya mengurus Alashak ini kami harus bertindak,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan ketua RW 03 Dompak ini, pihaknya menge-tahui adanya oknum pegawai Kelurahan Dompak yang meminta biaya cukup besar dalam pembuatan surat Alashak tersebut bermula dari kedata-ngan warganya yang meminta tanda tangannya. Saat itulah, warganya tersebut berkeluh kesah terkait dana yang sudah mereka keluarkan untuk mengurus alashak. Bahkan si warga mengaku, bukan hanya uang Rp2,5 juta yang sudah diserahkan kepada oknum pegawai Kelurahan Dompak, si oknum juga meminta tanah satu kavling.

“Saya terkejut, ada biaya yang cukup besar untuk mengurus surat Alashak dan memberatkan warga. Sampai warga saya bilang, dia ngutang untuk mengurus masalah ini. Uang Rp2,5 juta itu sekalian untuk biaya BPN sekitar Rp500 ribu. Setahu saya, tidak ada biaya yang ditetapkan BPN untuk hal seperti ini, ikhlas kita saja mau memberi atau tidak,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ferri, Lurah Dompak yang baru dikonfir-masi  via telepon seluler, Jumat (13/4), tidak mengangkat handphonenya. Sementara, Sudin, pengawai  Keluarahan Dompak bagian Pertanahan yang dikonfirmasi di hari yang sama membantah mengurus surat Alashak warga Dompak yang tinggal di Sungai Jari.

“Ngak tahulah, bu, pak Raja yang urus. Mungkin itu biaya transportasinya, nantikan ada dari RT/RW jadi bolak-balik. Ke RT/RW juga pakai biaya, tetapi tidak ada ditetapkan. Dimana-mana tidak pernah dirtetapkan, kerelaan hati saja,” jawabnya.

Pria asli Dompak ini mengaku biaya pembuatan surat Alashak tergantung siapa orang yang mengurus. Karena masalah urus mengurus surat tanah tersebut menurutnya bisa dilakukan oleh siapapun. Menurut Sudin, cepat atau lambatnya surat Alashak yang diurus tergantung sepadan, RT/RW, dan keberadaan Lurah dan Camat ditempat. “Kalau sepadan susah di cari ya lama, bisa sampai 2 atau 3 tahun. Mengurus Alashak tidak ada minta bagian tanahlah,” ringkasnya.

Seyogyanya, pengurusan surat Alashak tidaklah rumit. Berkas diajukan ke pihak kelu-rahan, beberapa hari kemudian keluarlah surat rekomendasi dari Lurah. Dengan surat ini, lalu turunlah BPN untuk melakukan pengecekan. Usai mengadakan tinjuan ke lapangan, terbitlah surat rekomendasi dari BPN. Dengan begitu, surat Alashak sudah bisa diurus. Demikian pula dengan biaya kepengu-rusan, tidak harus merogoh kocek hingga jutaan apa lagi ditambah dengan permintaan pembagian tanah. >>Lanni

Related posts