Penyululuhan Program PTSL Dari BPN

Sukabumi, (MR)
Guna mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Pemerintahan Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan penyuluhan program PTSL tahun 2019 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (11/02/2019)
“Pada program PTSL untuk tahun 2019 ini, Desa Cijengkol mendapatkan kuota untuk pembuatan sertifikat sebanyak 4000 bidang tanah, dan Alhamdulillah  jumlah tersebut sudah mencapai hampir keseluruhan bidang tanah yang ada di Desa Cijengkol,” tutur Kepala Desa Cijengkol Haer Suhermansyah.
Lanjutnya, kepada awak media diruang kerjanya Haer mengatakan, “dari jumlah kuota yang diterima Desa Cijengkol ada tanah yang tidak dimasukan kedalam program PTSL tersebut karena terkena dampak dalam pembebasan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi),” jelasnya.
“Dalam penyuluhan dari BPN Kab. Sukabumi, petugas dati BPN menjelaskan semuanya mengenai program PTSL dari biaya administrasi sampai hak dan kewajiban penerima manfaat program PTSL ini, untuk biaya administrasi program PTSL sudah diatur berdasarkan SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, serta dikuatkan dengan Perbup no 8 tahun 2018 mengenai pembebanan biaya program PTSL tahun 2019, yang mana untuk setiap penerima manfaat program ini dikenakan biaya untuk administrasi Rp. 150.000,” pungkas Haer. >>Joko Samudro

Related posts