Demo besar-besaran buruh di Bekasi, Jawa Barat, membuat pemerintah pusat mendadak menggelar rapat koordinasi dengan Serikat Buruh Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi, Jumat (27/1) malam.
Rapat koordinasi mem-bahas masalah UMK Bekasi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat malam, menghasilkan empat kesepakatan. Rapat yang diselenggarakan mendadak itu diikuti Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa’dudin dan para pe-ngusaha dalam hal ini diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.
Dalam jumpa pers usai rapat, Hatta Rajasa menyam-paikan empat kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang berdampak luas tersebut.
Pertama, Upah Minimum Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp1.491.000 untuk kelompok III, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok I sebesar Rp1.849.000. Kesepa-katan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK Bekasi sebagai pengganti SK Gubernur Jabar sebelumnya, kata Hatta.
Kedua, dengan adanya kesepatan baru ini maka Gubernur Jabar akan menyabut upaya banding atas putusan PTUN Bandung mengenai UMK Bekasi, Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu memenuhi UMK tersebut diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan keberatan kepada gubernur.
Yang ketika, untuk menjaga suarana yang kondusif dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri, serikat perkerja sepakat kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir. Pemba-hasan mengenai masalah-masa-lah seperti itu akan dilakukan mengacu kepada dialog dan tidak melanggar hukum, tinda-kan yang mengganggu keama-nan dan ketertiban umum akan diambil tindakan secara hukum sesuai undang-undang.
Dan yang keempat, kata Hatta dalam jumpa pers yang mengundang perhatian banyak media, akan dilakukan pemba-hasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.>> Tedy Sutisna

