Ketua KPUD Teluk Bintuni Ingatkan Caleg : ” Sehari Sebelum DCT di Tetapkan Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU “.
Ketua KPUD Teluk Bintuni Hery Arius E.Salamahu (foto:Haiser/Media Rakyat)
BINTUNI, (MR) – Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) tanggal 12 Agustus 2018 lalu dan tidak lama lagi KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DPT) pada tanggal 20 September 2018.
Ketua KPUD Teluk Bintuni Hery Arius E.Salamahu saat di temui wartawan media ini di ruangannya pada hari Kamis (13/9/2018) menjelaskan.
Untuk masuk kepada tahapan penetapan DCT nanti, kami (KPUD Teluk Bintuni) hanya menunggu dokumen pengunduran diri para calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar dalam DCS, 12 Agustus lalu.
” Itu berlaku buat Caleg yang berstatus sebagai anggota DPR, TNI/POLRI, PNS, BUMN/BUMD, Kepala Kampung, Seketaris Kampung atau caleg-caleg yang mengelola dan menerima uang Negara ” ujar Ketua KPUD Teluk Bintuni.
Hery melanjutkan, ” Untuk caleg yang sebelumnya aktif sebagai anggota DPRD Teluk Bintuni berjumlah delapan orang yang pindah partai politik (Parpol), sebelumnya sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan menyerahkannya ke KPUD Teluk Bintuni , itu kami sudah terima ” jelasnya.
Untuk saat ini sebelum H-1 tanggal 20 September 2018, secara khusus buat delapan orang caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Teluk Bintuni, kami telah menyampaikan
kepada Lembaga DPR, agar kedelapan orang tersebut segera mengurus surat pengundurkan diri dari Lembaga DPR
dan di buktikan dengan tanda terima, itu sudah harus di serahkan kepada KPU satu hari sebelum tanggal 20 September 2018 kata Hery.
” Apabila dokumen pengunduran diri sudah di serahkan dan di terima oleh KPUD Teluk Bintuni maka yang bersangkutan akan di tetapkan menjadi daftar calon tetap pada pemilu 2019 ”
Sambungnya,” begitu juga dengan sebaliknya apabila kami tidak menerima surat pengunduran diri maka yang bersangkutan namanya tidak ada dalam DCT nanti ” Hery menerangkan.
Dia menghimbau agar secepatnya di urus surat pengunduran diri tersebut, karena tahapan , jadwal dan program KPU tidak bisa di rubah tegasnya. (Haiser Situmorang)

