Pelecehan Sexsual Anak Dibawah Umur Kades Mejono Diringkus

Kediri, (MR) – Penangkapan terjadi pada hari Jumat tangal 20 Oktober 2017 sekitar jam 11.00 siang dirumahnya tanpa ada perlawanan. Pihak penjemputan dari anggota unit Reskrim Polresta Kediri Jatim. Menurut informasi dari sumber masyarakat, Tiem dari Reskrim Polresta, sebenarnya berjumlah sekitar 10 orang singgah di Polsek Plemahan, namun karena pihak Kepolisian (Polsek) punya etika dalam melakukan penangkapan, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan secara sopan, dan senyap.

Sedangkan yang melakukan penjeputan akhirnya 2 personil dari Reskrim Polresta, dan dibantu petugas Reskrim Polsek setempat, kemudian personil yang lain menunggu di Polsek, ungkap narasumber. Setelah melalui mediasi beberapa saat akhirnya Kades Tawar setuju diantar kerumah untuk ganti baju, begitu sampai dirumah  pihak Kepolisian mengeluarkan surat tugas penangkapan diberikan pada istrinya, dan Kades langsung dibawa ke Polresta. Hingga 12 hari berjalan sampai saat ini Rabu tanggal 2 belum ada kejelasan.

Tim dari wartawan Media Rakyat mencoba menemui Kasat Reskim hari Senin tanggal 31 Oktober, dan hari Selasa 1 November tapi belum bisa ketemu, tentu yang resmi tahu pasti dari kejadian ini. Tapi dibenarkan pihak Kabag Ops, dan dibenarkan juga oleh KBO Reskrim. Walaupun media sendiri sudah mengantongi data akurat dari nara sumber yang bisa dipercaya. Kasus ini sebenarnya termasuk pidana berat, korban masih dibawah umur.

Lagi-lagi menurut nara sumber setempat bahwa kronologis kejadian. Diduga ketika itu sudah ada kesepakatan dengan memesan anak yang masih dibawah umur melalui jasa mak-mak an (germo) didaerah Jamsaren Kota dengan uang sudah dibayar didepan pada germo sejumlah 3 jt. Setelah nafsu bejat Kades sudah tersalurkan, langsung saja neninggalkan. Akhirnya korban dengan dibantu salah satu LSM langsung melapor pihak kepolisian, sehingga dengan cepat sigap menanggapi hal ini. >>Ags

Related posts