Tanggamus, (MR) – Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gedung Jabu Kecamatan Kota Agung Barat Kab Tanggamus Lampung, terkesan alergi dengan elemen masyarakat yang melakukan sosial kontrol terkait Kinerja dan Alokasi Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Pasalnya saat akan ditemui Wartawan terkait Anggaran yang Dikucurkan Pemerintah melalui Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah tersebut terkesan menghindar dan meminta kepada salah satu dewan guru untuk mengatakan dirinya baru saja keluar dan tidak ada di tempat, namun sayangnya masih kepergok bersembunyi diruang dapur kantor tempatnya bertugas.
Parahnya oknum kepala Sekolah SD Negri 1 Gedung Jambu Kecamatan Kota agung Barat Kab Tanggamus Lampung, enggan berkomentar ketika keluar dari persembunyian dirinya diruang dapur Kantor tampatnya betugas, bagitu juga sebaliknya, oknum Guru yang bertugas mengajar Diruang Kelas 1 SD Negri Gedung Jambu (AZ) diam tampa sepatah kata saat Dikomfirmasi tentang imformasinya yang mengatakan Kepsek tidak ada. Warmansah.SH.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tanggamus Lampung saat dihubungi via seluler menyayangkan prilaku oknum kepala sekolah yang enggan ditemui oleh wartawan yang membutuhkan informasi mengenai Anggaran yang dikucurkan Pemerintah pusat melalui Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Disekolah yang dipimpinnya.
Menurutnya, Wartawan/Pers adalah mitra kerja segaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi kepala sekolah jangan alergi atau menghindar dan harus transparan dalam memberikan informasi. Bila menghindar seperti itu jutstru diduga ada permasalahan dan persoalan yang disembunyikan, “Dalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) yang bunyinya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat “MENGHAMBAT atau MENGHALANGI” wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gaga san dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, kata Warmansah. SH. >>Sarina
