Ator Dipidana Setahun Akibat Mencuri Motor

Sorong, (MR) – Hakim Pengadilan Negeri Sorong Gracelyn Manuhuttu, SH, Selasa (19/9) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ator Suarlembit. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim menguatkan tuntutan Jakaa Penuntut Umum Pieter Louw, SH.Pascaputusan majelis hakim terdakwa Ator Suarlembit menyatakan terima.

Tak hanya menjatuhkan pidana badan kepada terdakwa. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya Sarbiah Mauyai. Ator Suarlembit merupakan residivis pencurian. Vonis yang diberikan majelis hakim ini merupakan vonis kedua. Pencurian satu unit motor milik Sarbiah Muayai terjadi pada  Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Kacang Unit II Kabupaten Sorong. >>Dedi

Related posts