Majalengka, (MR) – Petugas Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Majalengka mengamankan seorang pemuda berinisial YA (27) Warga Blok Minggu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka pemuda yang ditangkap petugas Lapas karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat membesuk salah satu napi di Lapas tersebut.
Aksi nekad pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,88 siap edar yang kedapatan oleh petugas Lapas berawal dari kejelian dan kecurigaan petugas lapas terhadap gerak-gerik sang pelaku yang mencurigakan. Dalam hal ini Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli,S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengedar Narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Majalengka.
Dalam kasus tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka YA (27) warga Blok Minggu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. dan Tersangka kita OTT di Lapas Kelas II B Majalengka dengan modus membesuk napi, dan berikut barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,88, kata Kasat Narkoba AKP Darli Kamis (24/8) kepada MR.
AKP Darli juga menambahkan, bahwa setelah melakukan penangkapan pihaknya langsung melakukan cek urine pada tersangka dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan darimana asal barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan, Sedangkan kronologis kejadian tersebut kata AKP Darli tersangka YA tertangkap tangan kedapatan telah menyimpan serta bertransaksi dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu yakni dengan cara dikirim oleh seseorang yang berinisial JJ (DPO) yang berasal dari wilayah Cirebon. Maka atas perbuatanya pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. >>Kris
