Sejumlah Pedagang Keluhkan Larangan Penjualan Minyak Curah

Halut, (MR)
Keluarnya Surat Edaran dari pemkab Halut, no. 51/254/2017 tentang Larangan Memperdagangkan Minyak Goreng Curah kepada penanggungjawab/pemilik PT, CV, Toko, UD, dikeluhkan oleh sejumlah pedagang karena merasa akan merugikan dagangan mereka. Bincang-bincang media ini dengan beberapa pedagang yang enggan namanya dikorankan, beberapa waktu lalu, (28/3), terungkap bahwa mereka meminta agar pemda bisa lebih bijaksana melihat situasi perekenomian dan perdagangan di Halut di mana yang menggunakan minyak curah adalah masyarakat kecil yang sering membeli dengan harga Rp 5000 atau Rp. 2000, sehingga larangan tersebut terasa kurang efektif karena akan merugikan pedagang dan masyarakat kecil.

Sementara itu, Kepala Seksi Export-Import Dinas Perdagangan Halut, Demas Kanalung, saat dikonfirmasi media ini, beberapa waktu lalu, (31/03), memaparkan bahwa dikeluarkannya surat larangan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 9 tahun 2016 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah yang berbahan baku kelapa sawit dimana ditemukan bahwa sering ada pedagang yang nakal dan mencampur minyak goreng tersebut dengan zat-zat berbahaya lainnya atau dengan menggunakan sarana-sarana penampung yang tidak higienes seperti drum atau pun botol plastic yang tidak bersih sehingga perlu ada pengawasan dan proteksi kepada masyarakat yang merupakan konsumen.

Menurut Demas, surat edaran tersebut merupakan langkah antisipasi jika ada pedagang yang masih memperdagangkan minyak curah seperti yang dilarang dalam surat edaran tersebut akan mendapat teguran sebanyak 3 kali dan jika masih membangkang maka ijin usahanya akan dicabut. >>Karl

Related posts