Kab. Malang, (MR)
Ajang diskusi publik yang di gelar civitas Akademika Universitas Brawijaya menjadi ajang pemaparan dan usulan sektor pertanian dan irigasi kamis (5/1).
Acara diskusi yang menghadirkan pemateri menko perekonomian RI Darmin Nasution , menteri PUPR Moch Basuki Hadimuljono , menkominfo Rudiantara dengan moderator Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya ini menjadi ajang pemaparan program pertanian dan irigasi di kabupaten Malang.
Hal ini terbukti saat Bupati Malang menyampaikan paparan program pembangunan yang di laksanakan pemerintah Kabupaten Malang. Menurut Rendra, Kabupaten Malang yang sebagian wilayahnya di dominasi lahan pertanian.
“Sebagai kabupaten dengan tingkat surplus beras yang melimpah dan hasil perkebunan terutama tanaman tebu yang cukup stabil, tentunya masih banyak kendala yang kami hadapi, terutama masalah subsidi pupuk,karena besaran subsidi tersebut bergantung jumlah luasan lahan pertanian,hal ini menjadi problem tersendiri bagi dunia pertanian yang menjadi penyangga perekonomian kita,”ujar Rendra.
Tidak itu saja, imbuh Rendra masalah infrastruktur terkadang menjadi biaya tersendiri bagi pelaku pertanian, karena harus menghadapi harga beli yang tidak sesuai dengan biaya operasional pertanian.
“Kalau kita hitung besaran biaya produksi petani kita di bandingkan dengan harga jual hasil pertanian di tambah dengan biaya angkutan yang terhalang sarana jalan yang ada sangat tidak berimbang,dan pasti petani adalah pihak yang dirugikan karena mau atau tidak hasil pertanian mereka harus di jual,”ungkap Rendra.
“Selama ini masalah infrastruktur pertanian hanya pembuatan Jalan Usaha Tani(JUT) sehingga kami mengusulkan kepada kementrian PUPR untuk membangun infrastruktur pertanian,”bebernya.
“Jika menerapkan teknologi sama saja dengan membunuh pekerjaan petani, sehingga bantuan alat pertanian itulah solusi tepat untuk meningkatkan hasil pertanian kita,”imbuh Rendra.
Ia berharap pemerintah daerah di beri kewenangan yang luas di bidang saluran irigasi.Hal ini cukup beralasan karena selama ini pemerintah daerah hanya di beri kewenangan membangun saluran irigasi sekunder,dan saluran irigasi tersier di tangani pemerintah pusat. “Praktis kami tidak punya kewenangan yang lebih dengan realita seperti itu,”pungkas Rendra. >>Giz
