DPRD Sepakat Rekrut 852 TKD2PK di Tahun 2017

Halut, (MR)
Ini khabar gembira bagi para pencari kerja dari berbagai disiplin ilmu karena di tahun ini, pemkab Halut kembali membuka peluang untuk merekrut tenaga kerja dengan system tenaga kontrak untuk ditempati di desa-desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Utara.

Bincang-bincang media ini dengan salah satu Sekretaris Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay, beberapa waktu lalu, (06/01/17), terungkap bahwa apa yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah tentang penerimaan Tenaga Kerja Daerah Dengan Perjanjian Kerja (TKD2PK) sebanyak 852 telah disetujui oleh pihak DPRD Halut dan tingggal menunggu pelaksanaannya.

Menurut Irfan, dalam rapat yang dilakukan Komisi I dengan pihak BKD, untuk perekrutan tenaga kontrak tersebut, yang ditempatkan di desa sebanyak 426 orang dan sebanyak 426 ditempatkan di puskesmas dan sekolah-sekolah khusus untuk tenaga kesehatan dan guru.

Sementara anggaran yang diusulkan sebesar Rp. 22 milyar lebih, itu melekat di sinas Kesehatan, dinas Pendidikan dan BKD pemkab Halut.

Mengenai besarnya gaji TKD2PK, akan disesuaikan dengan UMP Maluku Utara sebesar Rp. 1,7 juta lebih dan tunjangan lainnya sesuai dengan jangkauan wilayah tugas. Jadi mekanisme pembukaan tes itu diatur oleh BKD sedangkan gaji TKD2PK khusus tenaga kesehatan melekat di dinas Kesehatan, tenaga pengajar melekat di dinas Pendidikan dan tenaga umum yang kerja di desamelekat di BKD.

Di sisi lain, Irfan juga meminta agar tenaga kontrak yang sudah bekerja harus dipantau dan dievaluasi terus oleh Bupati, dan jika kedapatan malas bekerja maka pihak pemkab Halut bisa memecat atau tidak memperpanjang kontraknya karena merugikan Negara. “Sesuai rapat bersama Komisi I DPRD Halut dengan BKD, kami sepakat pada 2017 akan dibuka kembali perekrutan Tenaga Kerja Daerah Dengan Perjanjian Kerja (TKD2PK) sebanyak 852 orang.

Untuk ditempatkan di sekolah-sekolah, bagi tenaga pengajar, di puskesmas bagi tenaga kesehatan dan sisanya dengan disiplin ilmu lainnya akan ditempatkan di desa-desa”, pungkas Irfan. >>Karl

Related posts