Indramayu, (MR)
WAKIL Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seluruh Indramayu (ABSI) Kabupaten Indramayu, Ismail Azry, ST. menyesalkan adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) dibalik pelaksanaan Program e – KTP gratis, yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2016, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.24 Tahun 2013 Pasal 79A yakni Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Ismail Azry menegaskan, yang dimaksud dengan Pengurusan dan Penerbitan dalam UU No.24 Tahun 2013 Pasal 79A tersebut meliputi penerbitan baru, pengganti akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data, dan Dokumen adalah semua dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta – Akta).
Sedangkan dalam UU No.24 Tahun 2013 Pasal 95B menyebutkan : Pejabat dan Petugas pada Desa / Kelurahan, Kecamatan, UPT Istansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp 75.000.000., ungkap Ismail Azry, ST, dikantornya baru – baru ini.
Ismail Azry menyebutkan, indikasi Pungli dalam pelaksanaan pelayanan Program e – KTP gratis terhadap masyarakat wajib e – KTP gratis jumlahnya relatif bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi petugas Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. “ Umumnya warga wajib e – KTP gratis harus membayar biaya adminitrasi ditingkat Desa /Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan permintaan Petugas, “ katanya.
Masyarakat yang hendak mengurus e – KTP gratis ditingkat Kecamatan, warga yang bersangkutan harus membayar biaya admintrasi per orang sebesar Rp 50 ribu kepada Petugas setempat. Adapun rincian penggunaan biaya e – KTP gratis itu dialokasi untuk biaya Petugas perekaman data Rp 10 ribu, untuk biaya transportasi Petugas pulang pergi ke Kantor Disdukcapil Indramayu Rp 20 ribu, dan untuk biaya pencetakan Blangko e – KTP gratis di Kantor Disdukcapil Indramayu Rp 20 ribu, papar Ismail Azry, ST.
Sebab itu, untuk mensukseskan Program e – KTP gratis, kami menghimbau rekan – rekan Kuwu, Camat dan Kepala Disdukcapil, segera mengadakan koordinasi untuk memanfaatkan anggaran Program e – KTP gratis yang sudah disediakan Pemerintah melalui APBN, APBD I, APBD II dan APBDes, sehingga masyarakat yang hendak mengurus Dokumen Kependudukan seperti e – KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah dan Akta Cerai, dibebaskan dari pungutan biaya ini dan itu yang tidak jelas dasar hukumnya, tandas Ismail Azry, ST. >>A Samsuri
