Banjarmasin, (MR)
Pemerintah telah melaksanakan kebijakan program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sejak Juli tahun 2005. Pada dasarnya Program BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Secra khusus Dana BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD hngga SLTP.
Sejak Tahun 2012 dana BOS disalurkan melalui pemerintah provinsi, penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember, dengan biaya besaran persiswa untuk SD/SDLB Rp. 580.000/Siswa/Pertahun.
Namun narasi tersebut ternyata diduga dipelintir oleh oknum penguasa pendidikan disuatu lembaga pendidikan seperti halnya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS Tahun 2015 di SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin yang berada di jalan Mahligai ujung.
Menurut sumber yang namanya tidak mau dikorankan Kepala Sekolah SDN Sungai Lulut 5 pada tahun ajaran 2015 tadi membebankan beberapa pungutan yang seharusnya menjadi tanggungan dari Dana BOS, seperti, Pembelian LKS sebesar Rp. 50.000,- persiswa selain dasi, topi, rehab bangunan dan lain lain, masih menurut sumber Media Rakyat pada tahun 2015 total dana BOS yang diterima SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin sebesar Rp.200.000.000,-, tapi koq masih membebankan beberapa pungutan kepada orang tua/wali murid.
Masih menurut sumber Media Rakyat Kepala Sekolah SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin telah membuat laporan palsu karena pembelian inventaris sekolah seperti, Printer senilai Rp 2.5 juta, Kipas Angin, lemari di UKS tidak ada barangnya namun dalam laporan dinyatakan ada, belum lagi masalah barang bekas bongkaran bangunan yang seharusnya dilakukan lelang konon menurut sumber Media Rakyat juga dikuasai oleh Kepala Sekolah SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin.
Media Rakyat tanggal 28 September 2016 melakukan langkah konfirmasi, namun semua hal yang ditanyakan, dengan tegas Hj Erna menyangkal hal tersebut dan tidak benar sementara barang inventaris yang belum dibelikan hanya bola voly sedangkan barang lainnya sdh dibelikan, untuk barang bongkaran khususnya kayu ulin yang masih layak pakai, Hj Erna mengatakan memang telah dijual untuk membiayai biaya pembongkaran dan itupun sudah sepengetahuan dari Pihak Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ( Bp Warsito ), lebih lanjut Hj Erna mengatakan bahwa dana BOS yang diterima tidak sampai Rp 200 Juta, namun Hj Erna tidak merincikan lebih lanjut berapa besaran dana BOS yang diterima SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin tiap tahunnya.
Hal yang menggelitik saat proses wawancara/konfirmasi Hj Erna meminta salah seorang guru untuk mengabadikan photo, dan mau memoto Kartu Identitas, jelas Wartawan Koran ini keberataan karena hak dari narasumber hanya menjawab pertanyaan dan kalaupun narasumber tidak bersedia memberikan perihal konfirmasi itupun adalah hak dari nara sumber bukan yang lain apalagi hendak berperan sebagai wartawan photo. Jika hal tersebut benar seperti hal tersebut diatas seperti yang didugakan oleh sumber Media Rakyat, tentunya dugaan penyalah gunaan wewenang dan penggelapan uang Negara dapat disangkakan kepada Kepala Sekolah SDN Sungai Lulut 5 Banjarmasin seperti yang diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 serta perubahannya UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. >>A.M
