Alat Peraga Kampanye di Pasang Dipagar Kantor Pemerintah Sekda Kotabaru

PragaKotabaru, (MR)
Alat peraga Kampanye atau baliho pasangan colan Bupati dan wakil Bupati Kotabaru ditempatkan di pagar kantor Pemerintah Sekda Kotabaru Jalan H.Agus Salim Kotabaru Tengah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Ada 6 baliho alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru yang di pasang di pagar kantor Pemerintah, di dalam ketentuan di Instansi Pemerintah, tempat ibadah dan sekolah di larang di pasang baliho, alat praga kempanye dan lain-ain.

Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antara Lembaga Panwaslih, Zainal Abidin, S.Sos,. Rabu (8/09/15) mengatakan di ruangannya, “Pertama sebelum dipasang kita sudah mengadakan sosialisasi juga, terkait dengan undangan KPU tentang pembahasan kampanye pada tanggal 25 Agustus di Hotel Kartika yang pada saat itu Partai Politik, Pasangan Calon juga hadir,nah diantara materi kita adalah alat peraga kampanye yang ditempatkan pada tempatnya diantaranya, jangan di pasang Gedung Pem erintah,Tempat Ibadah, Sekolah dan lain-lain tidak boleh.

“Pemasangan alat peraga kampanye kemaren dipasang Perusahaan pemenang tender CV, dini hari sekitar jam 3:00 baru selesai, dipasang pada posisi titiknya, atas perintah KPU.

Kata Zainal, “mengingatkan kepada pa Gapuri itu adalah Gedung Pemerintah jawab Gapuri itu di sampingnya itu pasilitas umum bukan gedung pemerintah menurut beliau, tapi itu pagarnya masuk kuda-kuda kayu dari baliho dan itu menempel di pagar Kantor Pemerintah Sekda, masalah izin juga harus di selesaikan dulu ke Pemda sampai saat ini, hari ini belum ada kepastian apa selesai izin itu apa belum. Ketua KPU Kotabaru, M.Erfan, S,Ag,M,Hum, mengatakan di ruangannya,”Memang geografis kita khususnya di Kabupaten Kotabaru di ibu Kotanya sulit sekali mencari lokasi menempatkan Baliho yang ukuran 3x6x6 Baliho, jadi jumlah 36 meter atau 40 meter kemudian Baliho harus di pasang kira-kira masyarakat dapat melihat secara langsung dan mengenal secara langsung pasangan calon.

“Sehingga kami kesulitan mencari lokasi yang harus di lihat masyarakat maka kami taro lah di fasilitas pemerintah, selama pemerintah menyetujui pemasangan alat peraga kempanye untuk ditempatkan disitu tidak masalah, walaupun dalam aturan tidak boleh pemasangan alat praga kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, di pasar dan di sekolah dan lain-lain, tapi kalau pemerintah menyetujui karena ini ada hubungan kerjasama dengan KPU.

Lanjut Erfan, “KPU kan memfasilitasi alat praga kampanye jadi bukan di pasangan oleh pribadi pasangan calon, KPU dalam hal ini juga bagian instansi penyelenggara yang melaksanakan Pilkada, nah oleh sebab itu membuat surat kepada pemerintah dalam rapat beberapa waktu lalu, kita di minta membuat surat pertama surat lokasi di 202 Desa sampai 21 Kecamatan itu harus surat terbuka. Kedua, surat terpenting adalah di bebaskan pajak tidak di pungut biaya pajak.

Kata Erfan, “kita menunggu surat dari pemerintah bila menyetujui okey, bila tidak kami mencari lokasi lain, sementara Alat Praga Kampanye belum ada ijin dari Pemerintah hanya kami taro dulu, kalau pemerintah tidak izinkan kami pindah ke fasilitas yang mana oleh pemerintah yang cocok, karena yang menetapkan lokasi itu pemerintah bukan KPU,” ujarnya. >>Hasan

Related posts