Tentang Pemotongan Hewan Kurban
Jakarta, (MR)
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang pengaturan pemotongan hewan kurban menimbulkan keresahan bagi umat Islam.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto menilai langkah itu sebagai pencegahan penyakit bagi masyarakat.
Dalam Ingub Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan disebutkan untuk melakukan pemotongan hewan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) pemerintah.
Koesmedi mengatakan, alasan dibuatnya Ingub itu karena biasanya limbah hasil pen yembelihan hewan kurban tidak diolah dengan baik. “Masalah utamanya di limbah hasil potong (hewan kurban) karena pengelolaan kurang baik.
Kalau di RPH kan dikumpulkan, diolah, dan dibakar,” katanya kepada wartawan, Selasa, (15/9) lalu.
Koesmedi mengakui jika limbah hewan kurban biasanya dikubur atau dibuang di sungai. Tentu limbah itu dinilai akan mendatangkan kuman atau lalat. Ia mengatakan beragam penyakit bisa saja datang tergantung jenis kuman atau bakteri apa yang ada dari limbah itu. “Tergantung apa yang akan muncul, misalnya disitu ada kuman e-coli ya bisa diare atau bisa juga kuman thypoid ya kena tifus, deh,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai selama ini pemotongan hewan kurban tidak menimbulkan penyakit. Namun, Kusmedi menerangkan bahwa Ingub nomor 168 itu berfungsi sebagai langkah pencegahan penyakit kepada masyarakat.
“Itu kan logikanya saja kalau limbahnya tidak diolah dengan baik dan potongnya dengan alat yang tidak steril ,maka bisa timbulkan penyakit. Itu kan sebagai bentuk pencegahan,” katanya. >>Edi/rep
