Waspada, Pemburu Harta Karun “Berkedok Penelitian”

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Natuna Hadisun saat menberi keteranganNatuna, (MR)
Zaharuddin, terlihat tergesa-gesa, saat memasuki sebuah kedai kopi.Warung yang berada tepat didepan kantor DPRD Natuna itu, merupakan tempat persinggahan para jurnalis. Dengan raut wajah sedikit kesal, tokoh pemuda Kota Ranai ini menceritakan akan adanya pengangkatan benda berharga dari laut Natuna, oleh PT PPS, dengan dalih penelitian. Sementara izin telah dikeluarkan oleh Bupati Natuna, ucap Zaharuddin, akrab dipanggil Deng.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LEKAS) Lembaga Kajian Sejarah Natuna ini, mengaku belum ada koordinasi, kepada Pihak instansi terkait manapun, tentang pengangkatan dan penelitian kapal yang dinilai berisi muatan berharga, berupa barang antik. Peninggalan Dinasty Yuan diperkirakan berumur 700 tahun itu, diyakini punya nilai historis yang sangat luar biasa. Menurut Dia, Informasi pengangkatan telah santer dan bakal dilakukan pada bulan maret ini. Tidak tanggung-tanggung PT PPS kabarnya bakal memakai kapal canggih, tentu dengan sewa Puluhan hingga ratusan milyar, namun memakai penyelam lokal. Lalu timbul pertanyaan, apa yang dicari pengusaha ini, hingga rela menghabiskan anggaran puluhan hingga ratusan  millyar, ucap Deng. Cara kerjanya cepat bahkan Mereka (Pihak PT PPS, red) sudah melakukan presentasi di Kementerian. Saya barusan ditelepon kawan dari Kementerian, dan minta Kita awasi kegiatan itu, ucap Deng.

Pemilik sebuah museum kecil di Ranai Darat ini, pernah ditawari 30 milyar untuk semua barang antik berupa piring, yang berada dalam museum. Namun itu Dia tolak mentah-mentah. Oleh karena itu, Ia meminta seluruh instansi terkait, agar sama-sama untuk mengawasi, jika benar akan dilakukan penelitian. “Saya  sebagai Putra Daerah, tidak pernah melarang, asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan  berlaku. Artinya tidak akan merusak ekosistem. Kita tidak ingin izin yang diberikan Pemerintah Daerah, tidak disalahgunakan oleh PT PPS. Saya tau mereka ini (PT PPS) sudah sering melakukan kegiatan sama diperairan Indonesia.

Adapun wilayah  atau titik koordinat yang bakal di teliti antara Klarik dan teluk Buton. Berdasarkan SK Bupati No 378 tahun 2008, maka KKLD dibentuk dengan luas wilayah per zona. Untuk zona 1 luas kawasan 142.977 ha. zona 2, 52.415 ha. Dan zona bagian utara ini, diprioritaskan untuk suaka perikanan. Jadi kapal tersebut berada pada zona 2, yang peruntukannya sudah jelas untuk suaka perikanan.

Jika tetap dipaksakan, untuk melakukan pengangkatan kapal, maka benda barang antik yang nilainya ratusan millyar bahkan mungkin trilyuan ini, bisa jadi akan merusak ekosistem yang sudah terjadi 700 tahun sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan, bodi kapal telah menjadi kerumbu karang tempat spesis ikan untuk berkembang. Apa yang mereka cari, hingga rela menghabiskan dana yang nilainya tidak sedikit. Jika hanya untuk penelitian, tak perlu memakai kapal angkut canggih, cukup memakai penyelam saja untuk mengambil sampel guna diteliti.

Natuna ini, dari dulu sudah kaya, karena Perairan Natuna menurut sejarah, merupakan tempat lalu lalang dan persinggahan para pedagang dari berbagai kerajaan Selain Migas, Ikan juga banyak. Bahkan sekarang ini, banyak harta karun tertimbun di laut maupun di darat.

Bayangkan saja 1 buah guci yang ukurannya 60 cm, nilainya mencapai 4 millyar bahkan lebih, tinggal melihat usia benda tersebut. Apakah peninggalan Dinasty Ming, Cin atau Dinasti Yuan. Kapal-kapal pengangkut para peniaga (Pedagang) tersebut  menjadikan Pulau Natuna tempat persinggahan dan persembunyian dari para bajak laut. Besarnya nilai yang terkandung didalam kapal, menjadikan perairan Natuna jadi tempat perburuan barang antik.  Jika dalam 1 kapal ada 100 pot saja, ditambah dengan benda berharga lainnya, wajar saja nilai barang antik disana trillyuan rupiah, tentu ini sangat menggiurkan. Untuk itu mari Kita bersama-sama untuk mengawasi.

Seandainya terjadi pengangkatan kapal tersebut dari dasar laut, sudah pasti bakal merusak ekosistem yang ada. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 pasal 16-19, tentang izin lokasi, dan pasal 23 ayat 2 dan pasal 50-51 tentang  pencabutan izin. Intinya tidak ada niat mau menghalang-halangi, Pemerintah daerah, asalkan sesuai dengan UU dan prosedur yang berlaku. Tolong di cek, kabarnya izin ada sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu Kabid  Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Hadisun, menolak jika dikatakan bahwa yang diberikan Bupati kepada pihak PPS adalah Izin. Belum ada izin diberikan, cuma rekomendasi papar Hadisun. Masa lah penganggkatan tidak segampang Kita pikirkan. Mereka harus mengantongi izin dari Kementerian terkait. Kemudian  harus memakai Panitia Nasional BMKT, (Badan Muatan kapal Tenggelam) harus ada bagian arkeolog. Dan sampai sekarang belum ada koordinasi, kepada Kami kapan dilaksanakan, sudah dapat izin atau tidak. Jika sudah ada titik terang, barulah Pemkab Natuna melakukan kordinasi kepada seluruh element yang terkait didalamnya, termasuk tokoh masyarakat, ucapnya. >>Roy

Related posts