Warga Tuntut Pemekaran Kabupaten Karawang Selatan

Karawang,(MR)

Ratusan warga dari wilayah Karawang Selatan yang meliputi Kecamatan Tegalwaru, Pangkalan, Teluk Jambe Barat, Teluk Jambe Timur, Klari, Purwasari dan Ciampel, Senin 7 November 2011 menggelar unjuk rasa damai menuntut pemekaran Kabupaten Karawang Selatan, mendesak DPRD Karawang dan Bupati Karawang segera mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pemekaran Karawang Selatan menjadi daerah otonomi Kabupaten Karawang Selatan.

Ali Dzulfiqar, ketua Dewan Presidium pemekaran Kabupaten Karawang Selatan selaku penanggung jawab unjuk rasa mengatakan, unjuk rasa bertujuan menuntut agar DPRD Karawang dan Bupati Karawang mengeluarkan rekomendasi dukungan pembentukan Kabupaten Karawang Selatan.

Lebih lanjut Ali Dzulfiqar mengatakan, tuntutan pemekarang Kabupaten Karawang Selatan adalah harga mati sebab masyarakat Karawang Selatan sudah tidak sabar lagi melihat kondisi Karawang Selatan seperti di anak tirikan. “Oleh karena itu biar kami menentukan nasib sendiri membentuk Kabupaten Karawang Selatan yang terpisah dari Kabupaten Karawang,” tandas Ali.

Menurut Ali Szulfiqar, tuntutan pemekaran Kabupaten Karawang Selatan menjadi akumulasi dari berbagai permasalahan komplek. Di antara sebab ke inginan untuk memekarkan Karawang Selatan menjadi kabupaten adalah adanya kerusakan alam yang cukup parah akibat adanya penambangan liar ( galian C ) baik dilakukan melalui proses perizinan atau secara illegal malah semakin semarak. Hal ini tidak dapat dibiarkan, karena jika didiamkan akan menimbulkan kerusakan alam makin parah, dapat merusak lahan hutan, pertanian dan mata air. Sebagai contok, penambangan batu andesit oleh PT. Atlasindo Utama dan PT. Adhi Mix di gunung Sina Langgeng telah menyumbangkan kehancuran alam yang parah, polusi udara dan suara bising serta menghilangkan sumber mata air sehingga berpotensi menghancurkan pertanian dan mengancam ketahanan pangan.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur sebagai instrument masyarakat untuk mengembangkan sektor perekonomian tidak tercapai secara maksimal seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Seperti, rusaknya infrastruktur jalan Badami-Loji, sangat berdampak pada laju pertumbuhan kesejahtraan masyarakat, semua itu terjadi akibat eksloitasi alam dan tidak ada keseriusan pemerintah Kabupaten Karawang menanggulangi hal tersebut.

Dari keadaan tersebut, menurut Ali Dzulfiqar, tentu tidak bias di biarkan berlarut-larut dan perlunya gerakan terobosan atau gerakan alternative yang lebih berperan sebagai lokomotip yang mampu mengkonsolidasikan, untuk memperjuangkan pembentukan Kabupaten Karawang Selatan sebagai solusi yang paling tepat untuk mengatasi ketertinggalan pembangunan di wilayah Karawang Selatan.

Ali mengatakan, Keinginan Pemekaran Karawang Selatan menjadi Kabupaten terpisah dari induknya Kabupaten Karawang secara sosiologi adalah keinginan wajar yang dipandang sebagai keinginan mulia, bukan keinginan separatis dan tentunya hal ini harus dihargai oleh semua pihak, artinya Masyaraka Karawang Selatan sekarang ini sudah berfikir aktif yaitu berfikir untuk membangun juga member apresiasi yang sangat tinggi terhadap keinginan Masyarakat Karawang Selatan.

Pembentukan Karawang Selatan sebagai daerah otonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tujuan pemekaran Karawang Selatan sebagai daerah otonomi adalah untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat melalui : a). Peningkatan pelayanan kepada masyarakat. b). Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi. c). Percepatan pelaksanaan pembangungan perekonomian daerah. d). Percepatan pengelolaan potensi daerah. e). Peningkatan keamanan dan keteriban. f). Peningkatan hubungan yang serasi anatara pusat dan daerah.

Terakhir ditegaskan oleh Ali Dzulfiqar, untuk menghindari kesalah pahaman miss communication banyak pihak, bahwa perjuangan Pemekaran Karawang Selatan menjadi daerah otonom (Kabupaten Karawang Selatan) yang diapresiasikan dalam wadah perjuangan yang diberi nama Dewan Presidium Pemekaran Kabupaten Karawang Selatan (DP2K2S) yang terbentuk pada tanggal 12 November 2010 bukanlah perjuangan separitis, ektrimis. Perjuangan ini adalah perjuangan sistemik dengan berpedoman pada perundang-undangan pemekaran yang berlaku yaitu Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang direvisi dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan diteruskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007. Sehingga berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut perjuangan pemekaran Karawang Selatan sebagai daerah otonom adalah perjuangan yang konstitusional. >>Cece/W

Related posts