Kediri, (MR)
Pengusaha Restoran, pemilik Rumah makan dan lai-lain wajib bayar pajak 10% hal ini harus sudah dipahami bagi pengusaha , diharapkan bisa memperlancar Pemerintah kabupaten Kediri dalam membangun, sekaligus untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemberlakuan ini sudah prosedur, sesuai dengan dasar Hukum. Antara lain: (1). UU No 28 Th 2009 tentang pajak daerah. (2). Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 1 Th 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Kediri No 3 Th 2017. (3). Peraturan Bupati Kediri No 44 Th 2017 tentang juknis pemungutan Pajak Restoran.
Tanggung jawab ini harus diketahui oleh pengelola. Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayar, karena sifatnya suatu keharusan. Menurut UU yang berlaku, tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pemberlakuan ini digunakan untuk keperluan sebesar-besarnya bagi kemaknuran masyarakat. Karena pajak merupakan tanggung jawab yang bisa dipercaya (amanah), dari UU sendiri mewajibkan membayar 10% bagi seluruh pengelola yang ada di Kabupaten Kediri.
Adapun dasar pengenaan tarif pajak yaitu: (1). Jumlah pembayaran yang diterima, atau yang seharusnya diterima restauran. (2).Tarif pajak restoran ditetapkan 10%. (3). Besaran pokoknya yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Kemudian pajak restoran yang ditetapkan bukan uang, tapi ditambahkan 10% dari harga normal sebagai contoh satu keluarga makan dengan jumlah biaya Rp 250.000 maka dikenakan pajak dari jumlah makan minum dengan pegangan Rp 250.000 x 10% = 25.000. Maka jumlah yang harus dibayar keluarga sebesar, atau pengunjung Rp 250.000 + 25.000= Rp 275.000. Jadi pajak 10% dibebankan pada Pengunjung. Jadi Pengusaha hanya membantu pemerintah menambahkan pajak 10% saja. Berbagai cara sudah ditempuh oleh BAPENDA Kabupaten Kediri untuk bisa taat pajak, yaitu melalui Media baik cetak, seponsor, baliho, maupun sosialisasi secara langsung.
Berikut nama, objek, subjek pajak, dan wajib pajak : (1). Dengan nama pajak restauran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. (2).Objek pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran, termasuk rumah makan, Kagetaria, kantin, Depot, warung, Bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga, katering. (3).Pelayanan yang disediakan Restauran meliputi pelayanan penjualan makan minum yang dikonsumsi oleh pembeli baik ditempat pelayanan maupun ditempat lain. (4).Subjek pajak Restauran adalah orang pribadi, atau badan yang membeli makan minum dari Restoran. (5).Wajib pajak Restoran adalah orang pribadi, atau badan yang mengusahakan restauran. >>Ags
