Halmahera Selatan, (MR)
Secara geografis Kabupaten Halmahera Selatan berada dibagian selatan Pulau Halmahera dengan Ibukota Labuha dan Kabupaten ini terdiri dari 30 Kecamatan dan 249 Desa. Tepatnya di Kecamatan Kayoa Selatan dengan Ibukota Laluin terdiri dari 5 Desa. Di 5 Desa ini salah satu desa bernama Desa Pasir Putih, desa ini berpenduduk kurang lebih 300 KK.
Pada tahun 2015 dilakukan pemilihan Kepala Desa, setelah Pemilihan Kepala Desa dimenangkan oleh Oknum Kepala Desa yang kantongi Ijazah Asli tapi Palsu. Kepala Desa Pasir Putih Imran Jamal yang lahir pada 13 September 1974 sesuai bukti-bukti Ijazah yang dikantongi adalah beliau tamat pada sekolah Madrasah Tsanawiyah Guruapin Kecamatan Kayoa Induk pada Tahun 1990.
Waktu itu, karena sekolah yang jenjangi itu masih status Swasta maka pusat sekolah ini berada pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ternate. Setelah Wartawan Media Rakyat ketemu dengan Tata Usaha pada MTs Negeri Ternate, kurang lebih 3 jam dan periksa semua Buku Induk dari Tahun sebelum dan sesudah ujian ternyata nama ini tidak berada di Buku Induk pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ternate.
Setelah Kepala Desa Pasir Putih dilantik sebagai Kepala Desa pada Tahun 2016 dan sudah dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan Bapak Bahrain Kasuba, maka sekarang sudah resmi untuk Kepala Desa terpilih dan syah untuk Desa Pasir Putih yaitu Bapak Imran Jamal. Dan hamper kurang lebih Dua tahun menjalankan roda pemerintah di Desa Pasir Putih ada terbukti menyelewengkan dana Desa sekitar Rp.200.000.000.
Setelah Wartawan Media Rakyat temui warga Desa beliau ini termasuk anggota BPD bernama Halifat, beliau membenarkan bahwa, “laporan warga masyarakat terkait penyelewengan Dana Desa itu betul,” kata bapak Halifat.
Selain komentar bapak Halifat dan bukti yang wartawan Koran ini kros cek di lapangan ternyata benar bahwa Dana Desa Padir Putih tahun anggaran 2017 Rp.751.000.000. Timbunan Kuburan Rp.100.000.000, MCK 10 Unit Rp.100.000.000, 2 Buah mesin 15 pk dan 1 buah bodi fiber dengan harga Rp.66.000.000, 3 Unit Lampu PLTS Rp.60.000.000, 1 Ranjang Mayat Rp. 12.000.000, 19 Mesin Parut Rp.57.000.000.
Maka diperkirakan dana yang digelapkan oleh Kepala Desa Pasir Putih sebanyak Rp.200.000.000. Untuk itu, atas nama warga Desa Pasir Putih Pak Halifat meminta kepada Penegak Hukum didaerah ini dalam hal ini bapak Kapolda Maluku Utara.
Dan bapak Kapolres Halsel serta Kejati dan Kejari agar memanggil sekaligus memeriksa Kepala Desa Pasir Putih Imran Jamal baik berupa dugaan kasus pemalsuandokumen dan penyelewengan Dana Desa Pasir Putih. >>Inayah
