Umk Majalengka 2017 Naik Jadi 1,5 Jutaan

Majalengka, (MR)
DEWAN Pengupahan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka telah menetapkan nilai besaran UMK Majalengka pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.525.632.00,- kamis pekan lalu (10/11/16) dalam rapat pembahasan dan penentuan nilai besaran UMK di Aula Dewan Pengupahan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka. Dan penetapan tersebut dilakukan dengan cara melalui Voting, hal tersebut terjadi karena adanya ketidak sepahaman antara pengurus Organisasi Buruh yang ada dengan Dewan Pengupahan lainya serta para pengusaha.

Dalam hal itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kabupaten Majalengka Tedi Setiawan telah mengajukan permintaan adanya penyesuaian upah atau pembulatan besaran UMK tahun 2017 sebesar Rp. 1.600.000.00,- kepada dewan pengupahan, tetapi Dewan pengupahan lainya berketetapan pada atau sesuai prosentase kenaikan yang telah diberikan Pemerintah yakni hingga besaranya jatuh pada kisaran Rp.1.525.632.00,- dan itu hasil dari Voting terbanyak, sementara hasil voting Tedi tidak bisa dikabulkan karena tidak adanya dukungan suara lainya.
Maka atas semua itu UMK pada tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp.1.525.632.00,- dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya pada tahun 2016 sebesar Rp. 116.272.00,- dan besaran UMK tersebut diperoleh menggunakan formula penghitungan upah minimum yang telah diatur dalam pasal 44 ayat 2 peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015, dengan inflasi sebesar 3,07 % dan dalam pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Dan dalam kesempatan itu Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto mengatakan, bahwa penetapan UMK harus mempertimbangkan pada kondisi Perusahaan sehingga penetapan harus benar-benar mempertimbangkan dari berbagai hal. Dan besaran UMK Majalengka ini adalah ada dalam peringkat keempat dibawah Kota/Kabupaten Cirebon, sedangkan UMK tertinggi ada pada Kabupaten Indramayu dan terendah ada di Kabupaten Kuningan.

Dan Ahmad mengharapkan dengan telah ditetapkanya UMK tersebut tidak adanya atau munculnya aksi ditingkat buruh, karena walau bagaimanapun akan aksi yang terus menerus dilakukan para buruh akan berdampak besar pada iklim investasi di Kabupaten Majalengka,makanya bila ada dan terjadi persoalan apapun yang menimpa buruh akan lebih baik dilakukan lewat komunikasi,koordinasi serta silaturahmi,begitu jelasnya. Disisi lain ketua Kadin Kabupaten Majalengka Budi Victo Riyadi mengatakan,bahwa nilai besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut pada dasarnya sudah lebih menguntungkan bagi buruh, karena UMK tersebut dinilainya sudah lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Majalengka yang nilainya hanya sebesar Rp.1.476.525.00,- begitu ungkap Budi. >>Kris

Loading

Related posts