Kotamobagu, MR | Rabu 3 April 2024 Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, S.Tr K., S.I.K. gerak cepat mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.
Tersangka EN alias Fen (26) ditangkap dirumah orang tuanya di kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat pada Rabu dini hari.
Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa malam (2/4/2024), saat itu tersangka bersama seorang rekannya FB alias Far minum minuman keras dirumah tersangka, beberapa saat kemudian keduanya beranjak dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) menuju jalan Kartini kelurahan Gogagoman untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.
Di lokasi ini, Tersangka melihat teman-temanya termasuk korban NK (41) duduk-duduk sambil minum minuman keras. Tersangka dan FB ikut duduk di lokasi tersebut namun saat itu tersangka tidak ikut minum.
Saat duduk bersama terjadi kesalahpahaman antara tersangka dengan korban.
Berselang beberapa jam, korban menelpon tersangka dan mengajaknya minum minuman keras di rumah DS alias Dan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga.
FB langsung menuju rumah DS. Saat tiba dirumah DS, korban kembali membentak tersangka sambil memegang sebatang kayu dengan mengatakan “sini Endi ngana mo tes pa kita” mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya, korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka.
Tiba-tiba korban berlari kearah tersangka dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk yang biasa disebut dodotu rica oleh warga setempat dan mengenai tulang rusuk kiri tersangka.
Ketika korban hendak mengayunkan kayu untuk kedua kalinya tapi ditangkis oleh tersangka kemudian tersangka langsung menusukkan pisau badik kearah tubuh korban NK secara berulang kali hingga mengenai kedua tangan korban dan juga dada korban.
Korban kemudian menjauhi tersangka ke arah bawah dan saat itu tersangka melihat korban sudah terjatuh ke tanah, tersangka kemudian langsung pulang. Rekan korban DS langsung mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit Monompia dengan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis tetapi saat tiba di rumah sakit, korban NK yang merupakan warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow ini dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, dan tersangka dengan cepat langsung ditangkap, kami meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian.
Penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang diduga digunakan tersangka menikam korban serta satu kayu penumbuk cabai sepanjang 1,4 meter.
Tersangka terancam pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun”. ~NeniRadjab
