DETASEMEN Khusus (Densus) Antiteror Polri dituding menjadi pihak yang harus bertanggungjawab dalam pelarian terpidana kasus terorisme Roki Aprisdianto. “Semua tahanan di lantai 4 dan manajemen diatur Densus. Kasus ini karena penjaga lalai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (8/11).
Kata dia, tiga petugas jaga di lantai 4 Rutan Polda Metro Jaya yang merupakan blok khusus terpidana teroris berasal dari Densus 88 Polri. Ketiganya yakni Brigadir S, Brigadir N, dan Briptu DP.
Dalam pengawasan terhadap 70 narapidana di Rutan Polda Metro Jaya, S dan N bertindak sebagai penjaga yang membukakan pintu sel dan mengawasi aktivitas di dalam ruang besuk. DP bertugas mendata identitas pengunjung serta memeriksa tas maupun barang yang dibawa ke dalam rutan. Lebih jauh terang Rikwanto, Roki tidak termasuk sebagai tahanan yang mendapat tamu. Ke-23 pengunjung yang mayoritas wanita tersebut datang dan duduk menggunakan tikar di lantai 4. Suasana ramai dimanfaatkan Roki untuk meloloskan diri dari pantauan petugas. “Kasus ini adalah kelalaian petugas jaga yakni anggota Densus 88,” tegas Rikwanto.
Katanya, pihak Polda Metro Jaya tidak terlibat dalam kasus tersebut sebab sesuai standar operasional prosedur (SOP), tahanan teroris sepenuhnya menjadi kewenangan Densus.
Ditanya siapa saja teroris yang menerima tamu, Rikwanto enggan berkomentar. Pun dia tidak mau menjawab perihal sejauhmana penyidikan dari Densus terhadap anggotanya. “Itu urusan Densus dan kami tidak tahu ya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rikwanto juga menolak memberi keterangan seputar identitas 13 orang terperiksa. Mereka yang kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terdiri dari 7 anggota Polda Metro Jaya yang berjaga di dalam rutan, tiga anggota Densus 88, dan tiga terpidana teroris yang menghuni sel yang serupa dengan pelaku.
Seperti diberitakan, Roki kabur dari sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Selasa (6/11). Tapi, keberadaan terpidana kasus terorisme yang telah divonis enam tahun itu masih gelap. Polisi sejauh ini hanya mampu memeriksa orang-orang yang diduga lalai dan mereka yang diduga membantu lelaki 29 tahun itu melarikan diri.
Roki diduga lari dengan mengenakan cadar. Menyelinap di antara pembesuk lain yang mengenakan cadar yang jumlahnya mencapai 23 orang. Sebenarnya para pembesuk itu wajib meninggalkan KTP dimana KTP itu dicatat. Entah bagaimana Roki bisa kabur. Roki adalah dalang peledakan sejumlah bom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Kartasura, Solo sejak Desember 2009 hingga Januari 2011. Dia adalah pimpinan dari lima orang lain yang juga telah ditangkap pada 2011 dan divonis yaitu Agung Jati Santoso, 21, Tri Budi Santoso, 20, Nugroho Budi Santoso, 19, Yuda Anggoro, 19, dan Joko Lelono, 18.
Roki berkenalan dengan jaringan radikal saat dia mengikuti pengajian di Masjid Muhajirin, Klaten, pada 2008. Dia pun mengorganisir, pelaku lainnya di Masjid Tarbiyah, Sukoharjo, dengan doktrin menyerang serta membunuh orang kafir serta orang yang tunduk pada hukum pemerintah RI. >> Mohammad

