Terkait Sengketa Tapal Batas 6 Desa, DPD RI Dukung Halut

Halut, (MR)
Sengketa tapal batas di wilayah enam desa kecamatan Kao Teluk yang diperebutkan antara Pemkab Halut – Halbar, hingga saat ini sudah ada titik terang penyelesaian. Bahkan DPD RI sudah menyurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak 10 Mei 2017.

“DPD RI sudah menyurat secara resmi kepada Mendagri terkait status hukum wilayah enam desa Kao Teluk milik Pemkab Halut”, jelas Kabag Pemerintahan Setkab Halut, Silpa Nyong, kepada media ini beberapa waktu lalu, (12/5). Lanjut dia, surat yang ditanda tangani oleh pimpinan Komite I DPD RI, H. Akhmad Muqowam, tertanggal 10 Mei dengan nomor DN 100/09/DPD RI/V/2017, hal sengketa batas wilayah. Sesuai lingkup tugas Komite I DPD RI khususnya bidang pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah bersamaan, kami sampaikan Komite I telah menerima audens dan melakukan pembahasan terkait masalah 6 desa di wilayah kecamatan Kao Teluk. Setelah memahami kronologis permasalahan dan mempelajari dokumen pembentukan kecamatan penegasan batas daerah serta penyelesaian batas wilayah administrasi Komite DPD RI berpandangan bahwa 6 desa secara yuridis merupakan bagian dari wilayah hukum Pemda Halut.

“Sehubungan dengan kronologis masalah, kiranya Mendagri menegaskan kembali status wilayah 6 desa milik wilayah hukum Pemkab Halut”, tegas Silpa, meniru pernyataan surat resmi pimpinan Komite I DPD RI. Untuk diketahui status wilayah 6 desa telah didukung oleh UU Nomor 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Halut, Halsel, Haltim, Kepulauan Sula, Kota Tidore Kepulauan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1999 tentang pembentukan dan penataan beberapa kecamatan di wilayah Propinsi Malut.

“Kami berharap sengketa wilayah 6 desa jangan lagi dipolimik oleh Pemkab Halut, karena sudah sah secara yuridis milik Pemkab Halut”, ucapnya, seraya berharap masyarakat wilayah 6 desa harus menjaga keamanan dan ketertiban di desa masing – masing. >>Karl

Related posts