Cianjur, (MR)
BERDASRKAN Beberapa Keterangan anggota Ormas Gibas Bahwa Proses Hukum Persidangan Kasus Pencabulan di Bawah Umur Sudah dua bulan yang Lalu Kasus Tersebut dari Kejari Cianjur Sudah di Limpahkan Ke Pihak Pengadilan Namun Setelah di Tangani Pengadilan Ormas Gibas Merasa Heran Karena Yang di duga Pelaku Pencabulan Masih Keluyuran Tidak Di Penjarakan Padahal Masih dalam Keadaan Sidang Perdana.
Menurut Gibas Kota Dedi Toser Menyebutkan Sidang Perdana Biasanya di Lakukan Sementara Sidang Tertutup Yang Mengikiti Sidang Perdana di antaranya dari Pihak Kejaksaan Pengadilan dan Pengacarannya, Jelasnya Dedi Toser. Saat Konsultasi di Kantor Gibas Cianjur.
Pada Waktu Gibas Klarifikasi Ke Pengadilan Negeri Cianjur, Pertama Menemui Anwar SH, ia Menyebutnya Masalah Kasus itu Di Tangani Hakim Namanya P Singgih SH, ujarnya Anwar, Kemudian Diungkapkan Hakim Pengadilan Negri Cianjur Singgih SH mengatakan Sementara itu Pihak Pelaku Tidak di Tahan Yaitu Pengalihan Tahanan Kalu Mereka Akan di Sidangkan Jelas Harus Hadir Tetapi Kalau Mereka Kabur Saya Mau Minta Bantuan Polisi Terpaksa di DPO kan Kembali Apalagi Terlihat Reaksinnya Seperti ini Tentu Saja Besok Akan di Sidang, tutur hakim.
Di Sarankan Pula dari Anggota Gibas Nendi Ya Permasalahan ini, Pihak Kita Gibas Perlu Menyingkapi dengan Profesional Kita Perlu juga Mengamati Tentang Berjalan nya Persidangan di Pengadilan, Singkatnya Nendi.
Sektor Gibas Kecamatan Mande Abang Cs menyebut nya justru Saya Klarifikasi Ke Kejaksaan Jawabanya Kurang Rasional Selanjut nya Klarifikasi Ke Pengadilan Negri Pihak Hakim Juga Jawaban nya Tidak Memuaskan Saya Sangat Aneh Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur Ko Aneh Tersangkanya Tidak di Tahan Sekarang Masih Keluyuran Padahal itu Kasus Berat Pencabulan di bawah umur itu Minimal di Penjara 15 Tahun Ko Pengadilan Sangat Gegabah Melepas Tersangka Dengan Begitu saja Jadi Hukum apa yang mereka Tegakan Supermasi Hukumnya, Tandasnya.
Disebutkan Pula Anggota Gibas Cianjur Tantan Menerangkan Pelaku Yang Namanya B. Bunyamin Korban Pencabulan Rani Fitriani umur 13 Tahun orang Tua Korban Ade Alimudin dengan Alamat Kampung Pupungkuran Desa Kademangan Kecamatan Mande Cianjur, Jelasnya. >> DT/A Sofiyan
