Terancam, Wartawan Data Riau Pilih Lapor Polisi.

 

Natuna(MR)- Arizki Fil Bahri, tertunduk lesu, saat mendatangi Polres Natuna. Didampingi sejumlah wartawan yang bergabung di Aliansi Jurnalis Online Indonesia bersama anggota PWI, Arizki bertekad untuk melaporkan perbuatan pengancaman terhadap dirinya.

Kejadian tersebut berawal dari sebuah pemberitaan, Silahturahmi Pemuda Tempatan kepada Bupati Natuna. “Saya juga tidak tau apa masalahnya, sebab beritanya seremoni bahkan baik. Namun Sekretaris Aliansi Jurnalis Online itu tidak habis pikir kenapa dirinya didatangi saat malam sudah larut.

Paling mengecewakan, dirinya diminta menghapus berita yang sudah naik, jika tidak AW meminta dirinya untuk berkelahi satu persatu.

Pada hal sebagai wartawan sudah menjadi tugas baginya menyanjikan pemberitaan bagi masyarakat, karena merupakan tugas dan fungsi wartawan”.

Oleh karena itu, Saya melapor kepada Ketua dan meneruskan hal ini kepada DPD dan DPP atas perlakukan tidak lazim, mengingat kejadian di depan kantor AJO Indonesia.Saya merasa terancam,ucap nya.

Berdasarkan hasil keputusan, DPD meminta hal ini biar dilaporkan, karena dalam tulisan diberita datariau tidak ada yang disudutkan .

Tepatnya Kamis sekitar pukul 15.wib, Arizki bersama sejumlah wartawan mendampinginya melapor ke polres Natuna.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019, dipegang Sekretaris AjO Indonesia Natuna .

Surat laporan berisi pengancaman itu,merupakan sebuah bukti bagi Ari, agar permasalahan ini terang benderang.

Sementara itu, beberapa orang sedang menyaksikan kejadian tersebut, mengingat TKP berada didepan kopi mangga dua. “Saya melihat kejadian itu,” ujar Bernad, rekan media. “Tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong .”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

AW dilansir dari Natindo, belum bisa berkomentar terkait laporan terhadap dirinya./Roy.

Related posts