Tempat Hiburan Kalimati Seakan Tidak Tersentuh Hukum

Kabupaten Tangerang, (MR) – Masyarakat Pasar Kemis khususnya Kelurahan Kutabumi dan sekitarnya mungkin sudah tidak asing lagi dengan tempat Penyakit Masyarakat (Civil Disorder) yang disebut Kalimati. Kalimati sendiri adalah sebutan untuk sebuah tempat hiburan yang berada di perbatasan antara Kelurahan Kutabumi dan Desa Gelam Jaya.
Menurut warga sekitar, Kalimati sudah beroprasi sejak lama dan belum ada upaya dari instansi terkait untuk menertibkan tempat yang diduga menjadi tempat hiburan dan perdagangan miras tersebut.

“Kalimati ini sudah lama beroprasi, dan sejauh ini belum ada tindakan apapun dari penegak perda ataupun instansi terkait. Bahkan setiap kali Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis operasi, tempat ini sudah dikosongkan terlebih dahulu, seolah sudah di setting oleh mereka.” Ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya Kepada awak media

Awak media mencoba investigasi ke lokasi tersebut. Awak media berhasil menggali informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurut keterangannya, Kalimati bisa kuat karena diduga ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang ikut serta dalam mengelola hiburan di didalamnya.

“Kalimati ini sangat kuat karena setahu saya didalamnya ada Oknum Aparat Penegak yang mendapatkan Income dari tempat ini. Setahu saya ada dua oknum Aparat yang ikut andil, namanya pak (*) dan pak (*)

Mendapatkan keterangan tersebut, awak media bergegas menemui Kasi Tramtib Kecamatan Pasar Kemis, Juhro. ia menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah mengetahui tentang keberadaan Kalimati, namun menurutnya butuh waktu untuk menertibkan tempat tersebut.

“Kalimati itu masuknya Kelurahan Kutabumi dan sebelahnya lagi masuk Desa Gelam Jaya, Kita sudah tahu, Pak Camat juga sudah ngomong ke saya, cuma untuk hal itu kita tidak bisa buru-buru, jadi harus pake proses. Rencana buat tindakan ada, cuma masih wacana, kita masih nunggu perintah pimpinan.” Ucap Juhro saat ditemui di Kantornya

“Setiap saya kesitu selalu kosong, saya juga tidak tahu siapa yang bocor, Anggota saya tidak mungkin, setiap anggota sudah saya himbau untuk tidak ikut bermain disana (Kalimati).” Tandasnya.

Sementara itu,baharuddin dari LSM Gema banten angkat bicara terkait statement yang di keluarkan oleh Kasi Tramtib Kecamatan Pasar Kemis. Menurut baharuddin seharusnya Kasi Tramtib bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang sudah diketahui seharusnya langsung ada tindakan, sudah jelas aturannya dalam Perda No 20/2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Tangerang No 36/2020 Tentang Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas baharuddin kepada awak media

Lebih lanjut baharuddin mengungkapkan bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepada DPRD dan Bupati Kabupaten Tangerang agar kegiatan seperti ini tidak menjamur di wilayah Kecamatan Pasar Kemis umumnya Kabupaten Tangerang.

“Dalam waktu dekat ini kami dari LSM Gema banten akan segera melayangkan surat Kepada DPRD Kabupaten Tangerang dan Bupati Kabupaten Tangerang agar segera responsif dan menindaklanjuti atau mengevaluasi agar kegiatan seperti ini tidak menjamur di wilayah Kecamatan Pasar Kemis umumnya di Kabupaten tangerang Pungkas baharruddin

Sihar S(Team)
Bersambung

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.