Lampung Utara, (MR)
parkir elektronik yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu, Kotabumi Kab. Lampung Utara yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi menjadi persoalan banyak pengunjung rumah sakit tersebut, terkait pelayanan dan tarif yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini menimpa Asisten III Pemkab Lampung Utara, Efrizal Arsyad, Selasa (11/4) saat dirinya berkunjung ke rumah sakit ryacudu dan memarkirkan kendaraannya di areal parkir rumah sakit tersebut, dan ketika hendak keluar dari area rumah sakit tersebut, dirinya dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu, padahal keberadaan mobil nya di areal parkir tersebut tidak sampai 1 jam Ujarnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/4).
Pada saat dirinya menyerahkan uang tersebut kepada petugas yang berjaga didalam loket, dirinya meminta bukti pembayaran atau karcis parkir, kepada petugas parkir tersebut namun petugas parkir tersebut tidak dapat memberikan bukti pembayaran dengan alasan mesin nya dalam keadaan rusak, ucapnya.
Dengan tarif yang diberlakukan oleh petugas/ pengelola parkir tersebut, merupakan PUNGLI, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan pengajuan kerjasama dari perusahaan yang mengelola tempat parkir di RSUD Ryacudu Kotabumi, di mana dalam pengajuan pihak perusahaan memberlakukan tarif parkir untuk 2 jam pertama Rp2000 bagi kendaraan roda dua dan Rp3000 untuk roda empat.
Efrizal, menegaskan bahwa apa yang selama ini di keluhkan oleh masyarakat itu benar adanya, saya sendiri sebagai seorang pejabat pemerintahan yang termasuk salah satu yang menandatangani MoU kerja sama tersebut, masih di pungli, apa lagi masyarakat biasa, ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, efrizal didatangi oleh pihak pengelola parkir RSUD Ryacudu Kotabumi yang di wakili oleh, Ratih (administrasi parkir) dan Choiri (koordinator parkir) menemuinya di ruang kerjanya untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Menurut efrizal, Perusahaan pengelola parkir tersebut, mengajari PUNGLI, kepada para pekerjanya, karena menurut pengakuan pihak pengelola mereka sudah pernah mengajukan perbaikan mesin yang sering rusak pada perusahaan tapi sampai saat ini belum juga dilakukan perbaikan, itu yang disampaikan perwakilan dari pengelola atau pihak RSUD Ryacudu Kotabumi, saat menemui dirinya.
Lebih lanjut Efrizal Arsyad mengatakan, jika hal ini tidak segera dilakukan pembenahan maka Pemkab Lampung Utara kemungkinan besar akan melakukan pemutusan kerjasama, dengan pihak pengelola, karena apa yang sudah dilakukan pihak pengelola merupakan tindakan PUNGLI, ucapnya. >>Riki
