
Bintuni, (MR) – Kepala seksi Bagian Produksi Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat Altar Sawaki, S.hut di sela kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kehutanan, aula KPU Teluk Bintuni , Kamis (14/12/2017) kepada wartawan mengemukakan tujuan dari kegiatan ini adalah tata kelola hutan secara lestari , ruang lingkup dari kegiatan ini boleh atau tidaknya masyarakat atau mitra yang lain memungut kayu di kawasan hutan.
Lanjutnya, karena ada sket-sket sebutnya hutan produksi yang tidak di bebani ijin itu di perbolehkan untuk masyarakat pemilik hak wilayat sedangkankan hutan-hutan yang lain yang di bebani ijin kita tidak boleh masuk kesitu terus ada juga aspek-aspek lain yang menyangkut lingkungan hidup, itu yang nanti berkaitan dengan tata kelola hutan itu sendiri.
Hutan yang boleh di produksi yaitu hanya hutan pemanfaatan khusus hasil hutan kayu ini ,berarti dari hutan produksi sedangkan hasil hasil hutan bukan kayu itu dia bisa dari hutan produksi yang tidak di bebani ijin tadi bisa hutan produksi yang di bebani ijin, artinya di areal konsesi di perusahaan apa sehingga dia mendapat surat ketidak beratan dari perusahaan yang memiliki ijin konsesi, dia boleh mengambil hasil hutan bukan kayu ucap Alter.
Terus hutan lindung juga begitu tapi dengan catatan tidak boleh merusak pohon seperti kelapa atau gaharu, karena mungkin gaharu ini adalah budidaya , bisa juga mengambil madu dari lebah, penakaran kupu-kupu yang di sebut ekowisata itu akan di perbolehkan kata Alter.
Diperjelasnya, “hasil hutan kayu itu adalah komposisi tanaman yang tumbuh secara alam di hutan sedangkan hasil hutan bukan kayu itu hasil lain yang berada dalam wilayah hutan yang bukan strukturnya berupa kayu ” sebut Altar.
Saat di tanyai tentang adanya pembatasaan mengolah kayu, Kepala Seksi Bagian Produksi tersebut membenarkan, itu sesuai dengan Pengaturan Menteri Kehutanan NO.P 54 tahun 2016.
“Untuk keperluan pribadi itu hanya di perbolehkan 20 meter kubik per tahun, ijin ini hanya berlaku untuk 1 tahun, tapi itu dalam bentuk kayu bulat , kalau di konversi menjadi kayu olahan mungkin setengah dari itu hanya 10 meter kubik saja, sedangkan untuk fasilitas umum diperbolehkan 50 meter kubik dalam bentuk kayu bulat juga mungkin kalau si konversi menjadi 25 meter kubik jadi ijin itu hanya punya batas waktu 1 tahun saja ” .ucapnya.
Lanjutnya, “Jadi volume 50 meter kubik untuk fasilitas umum dan 20 meter kubik untuk pribadi dan sebenarnya ini tidak boleh di perdagangkan , hanya karena adanya kebijakan menyangkut ini dari PAK selama ini mereka memberikan kewajiban sebesar 5% dari produksi tiap tahun dalam rangka pembangunan daerah itu tidak perlu di sampaikan ” ulasnya.
“Jadi selama ini yang kami tau hasil dari pembangunan ini dari masyarakat adat untuk itu kedepan kita akan konsultasi ke Kementrian untuk bagaimana masyarakat bisa mengelola, hutan sendiri ” pungkasnya.
Di tempat yang berbeda tokoh masyarakat Bintuni Toni Urbon, menyampaikan keprihatinannya terkait peraturan perundang-undangan kehutanan terkesan merugikan masyarakat bintuni, menurutnya masyarakat Bintuni tidak bisa membangun tanpa kayu, untuk itu dia berharap agar pemerintah mengkaji kembali perundang-undangan itu terkhusus untuk kabupaten Teluk Bintuni. Harapnya (Haiser Situmorang)
