Blitar, (MR)
Dalam rangka mempersiapkan masyarakat Kabupaten Blitar untuk pelaksanaan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melakukan upaya dini yaitu dengan menggelar sosialisasi persiapan penetapan Ranperda KTR (Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok) di kantor Pemerintah Daerah (Pemkab) Blitar, Selasa (9/5) lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Dr. Kuspardani dan tamu undangan diantaranya dari DPRD, SKPD dan awak media. “Kita membutuhkan Perda KTR karena Kabupaten layak anak juga membutuhkan perda, bukan hanya untuk lomba-lomba tetapi juga untuk kehidupan dan kesehatan kita semua.” Kata Dr. Kuspardani dalam sambutannya. Menurutnya Perda adalah sebuah poin apabila kita tidak memiliki Perda sama halnya kita tidak mempunyai poin atau nol nilainya. Oleh karena itu ia berharap Perda bisa segera di tetapkan dan di berlakukan di Kabupaten Blitar.
Sosialisasi merupakan elemen penting yang berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi dari Perda jika itu sudah di berlakukan. Maka, supaya masyarakat memahami apa-apa terkait dengan Perda, perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat mengerti bahwa Perda KTR bukannya melarang orang untuk merokok tetapi mengatur tempat atau kawasan tanpa rokok. Selain itu, masyarakat juga akan tahu manfaat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Setelah sosialisasi diharapkan edukasi-edukasi mengenai KTR akan berjalan. Edukasi-edukasi tersebut terutama pada pengelola-pengelola kawasan, tempat-tempat penerapan KTR yang masih menyediakan tempat merokok dan terdapat iklan rokok, di sekolah-sekolah karena salah satu tujuan dibentuknya Perda KTR ini adalah untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari lingkungan dan pengaruh iklan rokok.
Seperti diketahui bahwa di Kabupaten Blitar berdasarkan hasil survei opini publik di seluruh Kecamatan, terhadap warga usia 18 tahun ke atas sejumlah 1008 orang, sebesar 97% responden setuju rokok berbahaya bagi kesehatan. Dari jumlah tersebut 95% setuju adanya Perda KTR dan sebanyak 88,7% responden perokok setuju Perda KTR. >>ADV/Safa
