Jakarta,(MR)
PEMERINTAH tidak akan mencabut berbagai putusan pemberhentian kepala daerah koruptor yang divonis bersalah. Pasalnya, pemberhentian tersebut sudah dilakukan melalui kajian hukum yang cukup mendalam. “Tidak akan kita cabut kembali SK pemberhentian kepala daerah yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (21/5).
Ia mengakui, putusan sela yang dikeluarkan PTUN terkait SK pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin dan pengangkatan gubernur definitif Junaidi Hamsyah sempat membuat pihaknya kebingungan.
Kemendagri merasa yakin tidak ada yang salah ketika merekomendasikan pemberhentian Agusrin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Dalam pasal 30 ayat 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah secara tegas dinyatakan jabatan berakhir apabila terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Ia justru mempertanyakan putusan PTUN yang dinilai janggal karena didaftarkan dan dikeluarkan pada hari yang sama. Apalagi pihaknya juga tidak bisa melakukan keberatan atas putusan sela ini. “Namun karena putusan sela harus dipatuhi, ya sudah kita ikuti saja dulu penundaannya,” ujarnya.
Namun Gamawan meyakini, apa pun hasil upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Agusrin dan kuasa hukumnya tidak akan mengembalikan jabatannya sebagai gubernur. “Sebab ia diberhentikan begitu vonis kasasinya keluar,” tegasnya.
Sedangkan itu sumber Media di lingkungan Mahkamah Agung menyebutkan, hakim agung memanggil hakim PTUN yang mengeluarkan putusan sela untuk menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tersebut. “Para hakim agung ingin mencari kenapa bisa mengeluarkan putusan yang janggal ini,” ungkap sumber tersebut. >> Tedy Sutisna
