Silpakan Bangub, Pemdes Sukamaju Dianggap Sudah Sesuai Ketentuan

Kuningan, (MR)
Turunnya dana Bangub (Bantuan Gubernur) jawa barat diakhir tahun menimbulkan kebingungan diantara pemdes di Kabupaten Kuningan. Mepetnya pelaksanaan infrastruktur desa-desa di kabupaten Kuningan khususnya, karena pencairan dana bangub jabar diakhir tahun yaitu tanggal 28 Desember 2016 menimbulkan beberapa perbedaan tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di beberapa desa di Kabupaten Kuningan.

Hal demikian juga dialami pemdes Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Pjs Kepala Desa Sukamaju, Agus Saprudin, S.Ip menjelaskan bahwa, awalnya pemdes Sukamaju juga merasa kebingunan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana bangub (Dana IP) tersebut. “Awalnya kita juga bingung dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana bangub. Rencananya sesuai APBDes tahun 2016 dana tersebut akan digunakan untuk merehab balai desa. Namun karena waktunya yang mepet (hanya 3 hari) menjelang awal tahun, maka setelah koordinasi dengan BPMD kita putuskan untuk di SILPAkan” jelas Agus.

Keputusan Agus untuk menSILPAkan Dana Bangub dianggap sudah tepat. Karena sudah sesuai dengan ketentuan yaitu Permendagri No 113 tahun 2015. Hal senada juga diungkapkan pihak BPMD melalui Kabid Pemdes H. Ahmad Faruq saat dimintai keterangan melalui ponsel. “Keputusan Pemdes Sukamaju Kecamatan Cibingbin sudah tepat, karena sesuai dengan Permendagri No 113 tentang pengeloaan keuangan desa. Karena situasional, seperti waktu yang tidak cukup untuk pelaksanaan pembangunan, dana desa harus diSILPAkan” tutur ahmad melalui ponselnya.

Menurut Agus, Pemdes selalu berhati-hati dalam penggunaan dana desa baik yang bersumber dari ADD, DD maupun dari bangub. Pjs Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode dari bulan April 2016 merupakan juga Kepala UPTD pertanian Kecamatan Cibingbin. “Saya selalu berusaha untuk menjalankan amanah masyarakat desa Sukamaju dengan sebaik-baiknya terutama dalam penggunaan dana desa, saya selalu berusaha menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada dan tentunya tidak lepas dengan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kecamatan dan BPMD.

Diakhir masa jabatan saya yang tinggal empat bulan lagi, saya tidak mau mengecewakan masyarakat Sukamaju yang sudah menaruh kepercayaan kepada saya untuk menjabat sebagai Pjs Kepala Desa” tutur Agus
Masih dengan Agus, saat dimintai keterangan tentang penggunaan ADD dan DD desa Sukamaju tahun 2016, menjelaskan bahwa telah direalisasikan antara lain, ADD digunakan untuk siltap perangkat, Operasional kantor, dan operasionalBPD. Sementara untuk DD digunakan untuk kegiatan infrastruktur yaitu pembangunan jalan lingkungan 3 dusun, pembangunan jembatan 1 buah dan Normalisasi drainase. Selebihnya untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat. Untuk dana bangub, karena telah diSILPAkan akan digunakan untuk rehab balai setelah penetapan APBDes tahun 2017. >>Irwan

Related posts