Sorong, (MR) – Dijatuhi pidana 10 tahun penjara, dan denda 5 miliar, subsider 4 tahun kurungan oleh hakim Dinar Pakpahan, SH., MH dalam persidangan Rabu 21/2 di Pengadilan Negeri Sorong. Basalier Horota alias Base (23) yang didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Katrina Dimara, SH masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pidana yang diterima Basalier Horota alias Base 3 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara, denda 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa dijatuhi pidana lantaran terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Basalier menjadi terdakwa dikarenakan menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran) pada Minggu tanggal 10 September 2017 sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah taman wisata.
Korban yang masih dibawah umur dipaksa, bahkan dipukul hingga tak mampu melawan lalu terdakwa dengan nafsu bejadnya menyetubuhi korban.(deo)



