Serikat Guru Minta Mendikbud Mundur

Jakarta,(MR)
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Koalisi Pendidikan mengecam komentar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kasus perkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama di Depok. Mereka bahkan meminta Mendikbud mundur dari jabatannya.
“Sebagai orang nomor satu di negeri ini yang mengurus pendidikan, seharusnya M. Nuh mempelajari UU no 23/2002 mengenai Perlindungan Hak Anak, yang menegaskan bahwa ‘setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai dengan martabat mereka sebagai manusia dan harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi’,” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI, hari ini.
Mendikbud, M.Nuh, mengundang reaksi dari berbagai kalangan dengan berkomentar bahwa ada siswi yang sebenarnya tidak diperkosa namun berkata sebaliknya. Hal itu diutarakan tidak lama berselang setelah seorang siswi SMP berusia 14 tahun dikeluarkan dari sebuah SMP swasta di Depok setelah diduga menjadi korban perkosaan oleh seorang pria yang dikenalnya melalui sosial media.
Retno mengatakan sangat disayangkan Mendikbud sebagai orang yang paling  bertanggungjawab dalam masalah pendidikan malah memberikan komentar negatif dan mempersalahkan korban. “Padahal beliau sendiri mengakui belum mendalami kasus dan belum bertemu korban,” kata Retno.
Menurutnya Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), yang melindungi anak dari kriminalisasi.
Retno mengatakan kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang implikasinya sangat luar biasa mempengaruhi individu, keluarga, bahkan masyarakat secara luas. “Bagi yang mengalami dampaknya dapat mempengaruhi kondisi fisik, psikis, pola pikir, perilaku, interaksinya dengan orang lain, sampai ke permasalahan moral dan spiritual, sehingga tidak pada tempatnya ketika yang diutamakan adalah justru sikap mempersalahkan korban,” kata Retno.
FSGI dan Koalisi pendidikan mengajukan beberapa tuntutan kepada Mendikbud agar mencabut pernyataan yang menyudutkan dan merendahkan siswi korban perkosaan dan meminta  maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia atas pernyataan yang sangat merendahkan korban.
Selain itu FSGI dan Koalisi Pendidikan juga meminta Mendikbud untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dikecam
Saat ini, kata Retno, FSGI didampingi LBH Jakarta, sedang mengajukan judicial review atau uji materi atas Permendikbud No 57 tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru ke Mahkamah Agung (MA). Namun nyatanya, meski proses hukum tengah berjalan, Kemendikbud tetap menggelar UKG gelombang kedua.
Anggota Presidium FSGI, Guntur Ismail, mengatakan Kemendikbud juga memberikan pernyataan yang mengesankan bahwa pelaksanaan UKG gelombang kedua lancar dan tanpa masalah berarti.
“Padahal, dari laporan-laporan yang berhasil dihimpun FSGI melalui pos pengaduan, kuat indikasi bahwa berbagai masalah yang terjadi pada UKG gelombang pertama juga terulang kembali pada gelombang kedua,” ujarnya.
Menurut Guntur, FSGI membuka pos pengaduan di 14 daerah sejak 2 Oktober 2012. Pengaduan sendiri bisa dilakukan melalui SMS, e-mail, Blackberry Messenger, Facebook, hingga bisa juga dengan menelepon langsung ke nomor 081389890613.Data yang masuk kemudian diolah oleh tim kajian FSGI, dan diperoleh identifikasi masalah di mana banyak ditemukan soal yang salah.
Menurut Guntur, berdasarkan laporan dan pengaduan yang diperoleh FSGI itu, maka pihaknya pun menuntut Kemendikbud untuk mengakui berbagai kelemahan UKG 2 secara terbuka dan bersedia dievaluasi.
“Kami meminta Kemendikbud bersedia membuka soal, dan membahas serta mengevaluasi mutu soal yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kualitas guru, agar tidak ada saling tuding, namun mencari kebenaran sekailgus jalan keluar. Pembahasan ini harus dihadiri (oleh) pihak LPMP, penulis soal, dan perwakilan para guru per mata pelajaran,” kata Guntur.
FSGI juga meminta pihak Kemendikbud untuk terbuka mengenai mekanisme pemilihan penulis soal UKG. Di mana menurut FSGI, para penulis soal UKG sebaiknya mengikuti latihan penulisan soal yang baik, karena terindikasi para penulis soal UKG tidak ahli dalam membuat soal dan tidak menguasai kurikulum yang dipakai di SMA saat ini. “Kemendibud juga (harus) segera mengevaluasi proyek UKG dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” tukas Guntur pula.>> Nokipa

Related posts